Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Beri Sinyal Periksa Kembali Adik Johnny G Plate
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi sinyal akan kembali memeriksa adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate berinisial GAP (Gregorius Alex Plate). Hal itu dilakukan guna mengusut proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan penyidik sejatinya telah memeriksa adik Johnny berinisial GAP. Pihaknya bakal kembali memanggil GAP bila penyidik membutuhkan keterangan tambahan.
"Adiknya udah diperiksa. Nanti juga kita dalami lagi," ujar Ketut saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Sebelumnya, Kejagung menyatakan adik Menkominfo Johnny G Plate (JP) yakni GAP (Gregorius Alex Plate) baru mengembalikan uang Rp534 juta terkait penerimaan fasilitas dugaan kasus korupsi BTS Kominfo.
Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi saat konferensi pers di Kantor Puspenkum Kejagung, Senin (13/3/2023).
"Kita juga ingin tahu terkait fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP, adik yang bersangkutan apakah itu terkait jabatan yang bersangkutan atau tidak. Namun yang jelas, sampai saat ini fasilitas yang ia terima telah dikembalikan secara sukarela sejumlah Rp534 juta telah dikembalikan," tutur Kuntadi.
Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pendalaman kasus korupsi BTS Kominfo, GAP diketahui menerima sejumlah fasilitas dari proyek tersebut.
"Untuk yang lain telah dikembalikan dari beberapa tempat yang kita minta untuk dikembalikan, agar total Rp10.149.363.250, di luar beberapa barang berupa kendaraan sepeda motor termasuk ada rumah yang berhasil kita sita di daerah Lebak Bulus," kata Kuntadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan penyidik sejatinya telah memeriksa adik Johnny berinisial GAP. Pihaknya bakal kembali memanggil GAP bila penyidik membutuhkan keterangan tambahan.
"Adiknya udah diperiksa. Nanti juga kita dalami lagi," ujar Ketut saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Sebelumnya, Kejagung menyatakan adik Menkominfo Johnny G Plate (JP) yakni GAP (Gregorius Alex Plate) baru mengembalikan uang Rp534 juta terkait penerimaan fasilitas dugaan kasus korupsi BTS Kominfo.
Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi saat konferensi pers di Kantor Puspenkum Kejagung, Senin (13/3/2023).
"Kita juga ingin tahu terkait fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP, adik yang bersangkutan apakah itu terkait jabatan yang bersangkutan atau tidak. Namun yang jelas, sampai saat ini fasilitas yang ia terima telah dikembalikan secara sukarela sejumlah Rp534 juta telah dikembalikan," tutur Kuntadi.
Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pendalaman kasus korupsi BTS Kominfo, GAP diketahui menerima sejumlah fasilitas dari proyek tersebut.
"Untuk yang lain telah dikembalikan dari beberapa tempat yang kita minta untuk dikembalikan, agar total Rp10.149.363.250, di luar beberapa barang berupa kendaraan sepeda motor termasuk ada rumah yang berhasil kita sita di daerah Lebak Bulus," kata Kuntadi.
(kri)