Putusan Tunda Pemilu, Pengadilan Tinggi DKI Belum Terima Berkas Banding KPU

Selasa, 14 Maret 2023 - 06:56 WIB
loading...
Putusan Tunda Pemilu,...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan belum meneirma berkas banding KPU atas putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai Prima. Namun PT DKI belum menerima berkas banding KPU.

Seperti diketahui, PN Jakpus memenangkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pusat tertanggal 2 Maret 2023 itu, hakim memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

"Hingga kini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum menerima berkas perkara tersebut dari PN Jakarta Pusat," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada MPI, Selasa (14/3/2023).



Binsar mengungkapkan, pemberkasan banding KPU dilakukan guna melengkapi alasan-alasan pengajuan.

"Proses minutasi (pemberkasan) di PN Jakarta Pusat, di antaranya memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk mengajukan memori banding yang berisi alasan-alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan upaya hukum banding, yang tentunya berisi ketidak setujuannya terhadap putusan PN Jakarta Pusat itu," jelas Binsar.

Sebagai informasi, banding KPU terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS. "Kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa pada KPU RI Andi Krisna di PN Jakpus, Jumat (10 /3/2023) lalu.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Hukuman Mantan Pejabat...
Hukuman Mantan Pejabat Wilmar Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara di Kasus CPO
Kerry Adrianto Anak...
Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Serahkan Memori Banding terkait Vonis 15 Tahun Penjara
Komisi II DPR Bakal...
Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Imbas Penggunaan Jet Pribadi
Vonis Nikita Mirzani...
Vonis Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan TPPU
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
DPW Partai Perindo Jakarta...
DPW Partai Perindo Jakarta Kunjungi KPU DKI Bahas Verifikasi Parpol hingga Dana Bantuan Politik
Rekomendasi
Piala Dunia 2026 Ternoda,...
Piala Dunia 2026 Ternoda, Tim Mesir Keluhkan Aksi Polisi Dallas
Gaduh Pengangkatan Komisaris...
Gaduh Pengangkatan Komisaris BUMN, Qodari: Penting untuk Kawal Agenda Negara
Siapa Charles Q. Brown...
Siapa Charles Q. Brown Jr? Jenderal AS yang Dipecat Trump Kritik Pemanfaatan Militer untuk Misi Politik
Berita Terkini
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved