Putusan Tunda Pemilu, Pengadilan Tinggi DKI Belum Terima Berkas Banding KPU

Selasa, 14 Maret 2023 - 06:56 WIB
loading...
Putusan Tunda Pemilu,...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan belum meneirma berkas banding KPU atas putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai Prima. Namun PT DKI belum menerima berkas banding KPU.

Seperti diketahui, PN Jakpus memenangkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pusat tertanggal 2 Maret 2023 itu, hakim memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

"Hingga kini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum menerima berkas perkara tersebut dari PN Jakarta Pusat," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada MPI, Selasa (14/3/2023).



Binsar mengungkapkan, pemberkasan banding KPU dilakukan guna melengkapi alasan-alasan pengajuan.

"Proses minutasi (pemberkasan) di PN Jakarta Pusat, di antaranya memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk mengajukan memori banding yang berisi alasan-alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan upaya hukum banding, yang tentunya berisi ketidak setujuannya terhadap putusan PN Jakarta Pusat itu," jelas Binsar.

Sebagai informasi, banding KPU terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS. "Kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa pada KPU RI Andi Krisna di PN Jakpus, Jumat (10 /3/2023) lalu.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Teguh Harianto,...
Profil Teguh Harianto, Hakim yang Berani Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara
DPR Apresiasi Hasil...
DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Kasus Harvey Moeis
Ahli Nilai Putusan Banding...
Ahli Nilai Putusan Banding Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Miscarriage of Justice
Vonis Banding Harvey...
Vonis Banding Harvey Moeis Dinilai Tidak Tepat
Harvey Moeis Menyakiti...
Harvey Moeis Menyakiti Hati Rakyat Jadi Alasan Majelis Hakim PT Jakarta Vonis 20 Tahun Penjara
Vonis Crazy Rich PIK...
Vonis Crazy Rich PIK Helena Lim Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara
Tok! Vonis Harvey Moeis...
Tok! Vonis Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun di Pengadilan Tinggi Jakarta
Buka Rapim TNI, Panglima...
Buka Rapim TNI, Panglima Agus Apresiasi Jajarannya Jaga Situasi Kondusif Pemilu 2024
KPU-Bawaslu Jakarta...
KPU-Bawaslu Jakarta Dapat Skor Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu Terendah
Rekomendasi
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
8 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Anggap Zelensky Tidak...
Anggap Zelensky Tidak Populer, Trump Dukung Pemilu di Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved