Putusan Tunda Pemilu, Pengadilan Tinggi DKI Belum Terima Berkas Banding KPU

Selasa, 14 Maret 2023 - 06:56 WIB
loading...
Putusan Tunda Pemilu,...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan belum meneirma berkas banding KPU atas putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai Prima. Namun PT DKI belum menerima berkas banding KPU.

Seperti diketahui, PN Jakpus memenangkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pusat tertanggal 2 Maret 2023 itu, hakim memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

"Hingga kini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum menerima berkas perkara tersebut dari PN Jakarta Pusat," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada MPI, Selasa (14/3/2023).



Binsar mengungkapkan, pemberkasan banding KPU dilakukan guna melengkapi alasan-alasan pengajuan.

"Proses minutasi (pemberkasan) di PN Jakarta Pusat, di antaranya memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk mengajukan memori banding yang berisi alasan-alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan upaya hukum banding, yang tentunya berisi ketidak setujuannya terhadap putusan PN Jakarta Pusat itu," jelas Binsar.

Sebagai informasi, banding KPU terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS. "Kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa pada KPU RI Andi Krisna di PN Jakpus, Jumat (10 /3/2023) lalu.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Hukuman Mantan Pejabat...
Hukuman Mantan Pejabat Wilmar Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara di Kasus CPO
Kerry Adrianto Anak...
Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Serahkan Memori Banding terkait Vonis 15 Tahun Penjara
Komisi II DPR Bakal...
Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Imbas Penggunaan Jet Pribadi
KPU Tepis Tudingan Roy...
KPU Tepis Tudingan Roy Suryo Selundupkan Aturan Soal Ijazah untuk Loloskan Gibran
Vonis Nikita Mirzani...
Vonis Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan TPPU
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
DPW Partai Perindo Jakarta...
DPW Partai Perindo Jakarta Kunjungi KPU DKI Bahas Verifikasi Parpol hingga Dana Bantuan Politik
Rekomendasi
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Siap Uji Nyali? Ini...
Siap Uji Nyali? Ini Deretan Rekomendasi Microdrama Horor di V+Short
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved