Argo Sebut Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Otomatis dari Sistem

Jum'at, 17 Juli 2020 - 18:43 WIB
loading...
Argo Sebut Red Notice...
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono Prabowo memastikan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra terjadi secara otomatis dari sistem. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono Prabowo memastikan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra terjadi secara otomatis dari sistem.

Red notice nama seseorang akan terhapus sendirinya oleh sistem setelah melebihi batas waktu lima tahun. Itu adalah delete by system sesuai artikel 51 dalam aturan Interpol," kata Argo ditemui di kantornya, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020). (Baca juga: Polri Sebut Ada Orang yang Ngaku Djoko Tjandra Buat Surat Bebas Covid-19)

Argo menjelaskan, Kejaksaan Agung mengajukan permohonan red notice terhadap Djoko Tjandra pada 2009. Kemudian, secara otomatis red notice Djoko Tjandra terhapus oleh sistem pada 2014. Hal itu sesuai dengan aturan Interpol. "Itu pasal 51. Artikel 51, ada tertulis delete otomatical. Itu di artikel 51. Kemudian, dalam artikel 68, bahwa file ini ada batas waktunya, lima tahun," katanya. (Baca juga: Bahas Djoko Tjandra, Rapat Komisi III Tertahan Izin Azis Syamsuddin)

Lebih lanjut, kata Argo, pihaknya telah melakukan upaya setelah red notice ini terhapus oleh sistem. Polri kemudian mengajukan permohonan Daftar Pencarian Orang (DPO) atasnama Djoko Tjandra pada 2015. Dimana, pada 2015 sempat ada isu Djoko Tjandra berada di Papua Nugini. Polri Lantas mengeluarkan surat ke Ditjen Imigrasi mohon bantuan untuk memasukkan Djoko Tjandra ke dalam DPO Imigrasi dan melakukan pengamanan jika terlacak. "Kenapa DPO, karena sudah terdelete by system pada 2014. Kemudian itu sudah upaya Polri," terangnya.

Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara. Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Polri Masih Berupaya...
Polri Masih Berupaya Evakuasi 12 Pendulang Emas yang Selamat dari Pembantaian KKB
4 Brigjen Pol Dipromosikan...
4 Brigjen Pol Dipromosikan Jadi Direktur di Internal Polri usai Kenaikan Pangkat Maret 2025
Selesai Diperiksa KPK,...
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku
KPK Periksa Djoko Tjandra...
KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
Angka Kecelakaan Turun...
Angka Kecelakaan Turun selama Mudik Lebaran, Adies Kadir Apresiasi Polri hingga Kemenhub
9 Brigjen Pol Baru yang...
9 Brigjen Pol Baru yang Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya
9 Kapolda Setahun Lebih...
9 Kapolda Setahun Lebih Menjabat, Ada Eks Deputi Penindakan KPK hingga Mantan Ajudan Jokowi
Dewan Pers Minta Polri...
Dewan Pers Minta Polri Tinjau Ulang Perpol Izin Liputan Jurnalis Asing
Senjakala Pemberantasan...
Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
Rekomendasi
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Afghanistan: Siapkan Gawai Anda dan Saksikan Keseruannya!
Dokter Temukan Jantung...
Dokter Temukan Jantung Kedua dalam Tubuh Manusia
Hamas Sudah Muak dengan...
Hamas Sudah Muak dengan Kecaman dan Kutukan yang Malu-malu dari Negara Muslim dan Arab terhadap Genosida di Gaza
Berita Terkini
Kaesang Beri Sinyal...
Kaesang Beri Sinyal Kehadiran Tokoh Nasional di PSI, Jokowi?
49 menit yang lalu
Gibran Kenang Sosok...
Gibran Kenang Sosok Titiek Puspa: Karyanya Membentuk Kenangan Banyak Orang
1 jam yang lalu
Komunikasi Etnografi...
Komunikasi Etnografi Kritikal dalam Menunjang DEI dan CSR Perusahaan
2 jam yang lalu
Titiek Puspa Meninggal...
Titiek Puspa Meninggal Dunia, Prabowo Ungkap Kontribusinya di Dunia Musik dan Budaya
2 jam yang lalu
Prabowo Pidato Bahasa...
Prabowo Pidato Bahasa Indonesia di Hadapan Parlemen Turkiye, Singgung Perang Gaza
3 jam yang lalu
Pengesahan RUU Perampasan...
Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
3 jam yang lalu
Infografis
Usia Pensiun Prajurit...
Usia Pensiun Prajurit TNI dari Pangkat Terendah hingga Tertinggi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved