Kejagung: Kami Temukan Benang Merah TPPU dalam Korupsi BTS Kemenkominfo

Senin, 13 Maret 2023 - 22:25 WIB
loading...
Kejagung: Kami Temukan...
Kejagung mengaku sudah menemukan benang merah Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus korupsi BTS di Kemenkominfo. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah menemukan benang merah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Terkait dengan aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kita sudah mulai menemukan jejak-jejaknya, bahwa memang ada yang disisipkan ke money changers," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kantor Puspenkum Kejaksaan Agung, Senin (13/3/2023).

Selain menukar dalam bentuk mata uang negara lain, Kuntadi mengungkapkan pihaknya sudah menemukan indikasi menitipkan uang melalui sejumlah perusahaan. "Ada juga yang dititipkan ke perusahan-perusahaan yang terafiliasi. Namun apa dan bagaimananya nanti kita lihat, tapi benang merahnya sudah terlihat," kata Kuntadi.

Baca juga: Gregorius Alex Adik Johnny Plate Balikin Duit Rp534 Juta Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Senada, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan terkait apakah pihak perusahaan swasta atau konsorsium yang dimaksud akan juga menjadi tersangka korupsi BTS meminta publik untuk bersabar. "Apakah korporasi akan menjadi tersangka nanti, yang jelas sekarang sudah ada tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penangkapan," kata Ketut.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung kembali akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate. Johnny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca juga: Dugaan Korupsi BTS 4G, Lusa Kejagung Periksa Menkominfo sebagai Pengguna Anggaran

Kejagung dijadwalkan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada Rabu, 15 Maret 2023 pukul 09.00 WIB untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus BTS Kemkominfo. Sebelumnya, Johnny pernah diperiksa terkait kasus korupsi tersebut pada, 14 Februari 2023 lalu. "Ya benar," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 10 Maret2023.

Menurut Ketut, Kejagung telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Johnny G Plate. Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Tersangka, MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment melawan hukum karena melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Sedangkan, tersangka IH sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Rekomendasi
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Investasi Tepat Sasaran,...
Investasi Tepat Sasaran, Pertamina NRE Raup Dividen dari CREC Filipina
Era Baru Gim Blockbuster:...
Era Baru Gim Blockbuster: GTA VI Cetak Rekor Global, Indonesia Ikut Demam
Berita Terkini
Uya Kuya Jadi Ketua...
Uya Kuya Jadi Ketua DPW DKI Jakarta Gantikan Eko Patrio, PAN Ungkap Alasannya
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Ahmad Ali Beberkan Alasan...
Ahmad Ali Beberkan Alasan Jokowi Turun Langsung Keliling Daerah
Lima Korban SPPI dan...
Lima Korban SPPI dan Momentum Membenahi Program Bela Negara bagi Sipil
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
DPR: Kasus Chromebook...
DPR: Kasus Chromebook Adalah The New White Collar Crime Terbaik Tanpa Kriminalisasi
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved