Pemerintah Setujui Kenaikan Tunjangan Anggota DPR

Rabu, 16 September 2015 - 10:15 WIB
Pemerintah Setujui Kenaikan Tunjangan Anggota DPR
Pemerintah Setujui Kenaikan Tunjangan Anggota DPR
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyetujui usulan kenaikan tunjangan untuk anggota DPR dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Meski angka kenaikannya tidak sesuai yang diusulkan, mulai tahun anggaran 2016 para wakil rakyat akan menerima tambahan penghasilan setiap bulan dengan jumlah yang cukup signifikan. Kepastian kenaikan tunjangan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

”Memang ada permintaan dari BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) ke pemerintah untuk perbaikan tunjangan anggota. Lalu yang disetujui oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan adalah yang sesuai dengan surat tersebut,” kata anggota BURT DPR Irma Suryani Ranik di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Politikus Partai Demokrat ini mengungkapkan, ihwal diusulkannya kenaikan tunjangan tersebut karena memang sudah lama tidak ada kenaikan. ”Kawan-kawanberpikiran inflasi juga berjalan. Informasi dari kawan yang incumbent (anggotaDPRyang kembali terpilih) sudah hampir dua periode tunjangan tidak naik,” ungkapnya.

Kenaikan tunjangan yang telah disetujui adalah Tunjangan Kehormatan, yakni untuk ketua badan/ komisi naik dari Rp4.460.000 menjadi Rp6.690.000, wakil ketua badan/ komisi dari Rp4.300.000 naik menjadi Rp6.450.000, dan anggota dari Rp3.720.000 naik menjadi Rp5.580.000. Kemudian Tunjangan Komunikasi Intensif, yakni untuk ketua badan/komisi dari Rp14.140.000 naik menjadi Rp16.468.000, wakil ketua dari Rp14.140.000 naik menjadi Rp16.009.000, dan anggota naik dari Rp14.140.000 menjadi Rp15.554.000.

Untuk Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran, ketua badan/komisi tunjangannya naik dari se- belumnya Rp3.500.000 menjadi Rp5.250.000, wakil ketua badan/ komisi dari Rp3.000.000 naik menjadi Rp4.500.000, dan anggota naik dari Rp2.500.000 naik menjadi Rp3.750.000.

Selain itu, naik juga untuk Bantuan Langganan Listrik dan Telepon yakni dari Rp5.500.000 naik menjadi Rp7.700.000. Rata-rata kenaikan tunjangan yang diterima setiap anggota DPR sebesar Rp7 juta.

Ketua BURT DPR Roem Kono mengatakan, naik atau tidaknya tunjangan DPR merupakan ranah pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Dan kalaupun ada kenaikan, hal itu bukan atas usulan dari BURT. ”Usulan dari Kesetjenan terus kami sahkan. Ini Setjen yang mengusulkan,” katanya.

Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai keputusan pemerintah menyetujui usulan kenaikan tunjangan anggota DPR dan pimpinan AKD tidak tepat dan sebaiknya dibatalkan. Dengan alasan apapun, kata dia, kenaikan itu jelas tidak etis dan sangat melukai rasa keadilan rakyat. Terlebih, saat ini perekonomian Indonesia sedang menurun.

”Itu yang membuat kita sebagai masyarakat prihatin. Ini seolah tanpa beban, mengajukan fasilitas, dianggarkan, di saat mereka sendiri gagal memberikan kepercayaan kepada publik,” katanya.

Rahmat sahid
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5218 seconds (0.1#10.140)