Singgung Penyelundupan Senpi, TNI AU Ingatkan Maskapai Perketat Pemeriksaan

Sabtu, 11 Maret 2023 - 10:13 WIB
loading...
Singgung Penyelundupan Senpi, TNI AU Ingatkan Maskapai Perketat Pemeriksaan
Kepala Dinas Pengamanan dan Persandian TNI AU (Kadispamsanau) Marsma TNI Bambang Juniar Djatmiko melakukan pertemuan dengan 67 operator maskapai penerbangan di Gedung Persada Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Foto/Dispenau
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Pengamanan dan Persandian TNI AU (Kadispamsanau) Marsma TNI Bambang Juniar Djatmiko melakukan pertemuan dengan 67 operator maskapai penerbangan di Gedung Persada Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Pertemuan itu membahas pengamanan dan pengawasan penerbangan pesawat unscheduled domestik.

Dalam kesempatan itu, Bambang mengimbau agar operator maskapai penerbangan turut berperan aktif dalam memperketat pemeriksaan barang dan penumpang, baik itu dalam hal penyeludupan, seperti penyelundupan senjata api, amunisi, narkoba, atribut separatis, dan miras, serta barang-barang ilegal lainnya.

"Jadi pertemuan ini selain mempererat silaturahmi juga untuk meningkatkan atensi terhadap dinamika dan perkembangan penerbangan domestik," kata Bambang dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/3/2023).

Singgung Penyelundupan Senpi, TNI AU Ingatkan Maskapai Perketat Pemeriksaan




Dia menjelaskan, pertemuan itu juga diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar-pihak dalam menciptakan keamanan wilayah udara Indonesia. "Langkah-langkah preventif harus dikedepankan dalam mencegah terjadinya pelanggaran penerbangan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku dan koordinasi keamanan penerbangan," ujarnya.

Bambang juga mengimbau semua pihak untuk ikut menjaga netralitas TNI menjelang Pemilu 2024. "Yaitu terkait penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana penerbangan, terutama di wilayah militer atau pangkalan udara setempat," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2243 seconds (0.1#10.140)