KPK Gali Keterangan Sekretaris MA soal Aliran Uang Suap Pengurusan Perkara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 9 Maret 2023. Hasbi Hasan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka Gazalba Saleh (GS).
Hasbi Hasan didalami pengakuannya soal penanganan perkara di MA. Penyidik juga menggali keterangan Hasbi Hasan soal aliran uang pengurusan perkara dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui perantara pengacara Yosep Parera.
"Hasbi Hasan (Sekretaris MA RI), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penanganan perkara di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/3/2023).
"Termasuk didalami kembali dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak terkait dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka melalui perantaraan Yosep Parera," sambungnya.
Hasbi Hasan sudah bolak-balik diperiksa KPK. Bahkan, namanya muncul dalam dakwaan perkara suap pengurusan perkara kasasi di MA. Ia diduga sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
Diketahui, KPK belakangan ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini.
KPK sedang mendalami keterlibatan pihak lain tersebut lewat pemeriksaan saksi. Diduga, tak sedikit pihak yang memberi maupun menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya adalah penyanyi Windy Yunita Ghemary dan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian uang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.
KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya. Adapun, tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW).
Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. Adapun, perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.
Lihat Juga: Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
Hasbi Hasan didalami pengakuannya soal penanganan perkara di MA. Penyidik juga menggali keterangan Hasbi Hasan soal aliran uang pengurusan perkara dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui perantara pengacara Yosep Parera.
"Hasbi Hasan (Sekretaris MA RI), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penanganan perkara di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/3/2023).
"Termasuk didalami kembali dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak terkait dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka melalui perantaraan Yosep Parera," sambungnya.
Hasbi Hasan sudah bolak-balik diperiksa KPK. Bahkan, namanya muncul dalam dakwaan perkara suap pengurusan perkara kasasi di MA. Ia diduga sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
Diketahui, KPK belakangan ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini.
KPK sedang mendalami keterlibatan pihak lain tersebut lewat pemeriksaan saksi. Diduga, tak sedikit pihak yang memberi maupun menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya adalah penyanyi Windy Yunita Ghemary dan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian uang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.
KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya. Adapun, tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW).
Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. Adapun, perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.
Lihat Juga: Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
(rca)