Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Kamis, 09 Maret 2023 - 17:24 WIB
loading...
Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Kejagung kembali memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di BAKTI Kominfo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) terus mengusut kasus dugaan korupsi di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hari ini, penyidik Kejagung kembali memeriksa lima orang saksi dalam kasus tersebut.

Kelima saksi tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. "Memeriksa lima orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Kelima saksi yang diperiksa pada hari ini adalah, SZ selaku Karyawan PT Aplikanusa Lintasarta. MAKU selaku Kepala Human Development UI. RA selaku Karyawan PT Semacom Integrated. Lalu, RHI selaku Direktur PT Sumacom dan M selaku Karyawan PT Daya Cipta Mandiri. Pemeriksaan saksi tersebut, kata Ketut, untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka dalam perkara korupsi tersebut.



"Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH," ujar Ketut.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.



Tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Sementara, tersangka MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Sedangkan, peranan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5. Puteranegara
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6147 seconds (0.1#10.140)