Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Kamis, 09 Maret 2023 - 17:24 WIB
loading...
Kejagung kembali memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di BAKTI Kominfo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) terus mengusut kasus dugaan korupsi di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hari ini, penyidik Kejagung kembali memeriksa lima orang saksi dalam kasus tersebut.
Kelima saksi tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. "Memeriksa lima orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Kelima saksi yang diperiksa pada hari ini adalah, SZ selaku Karyawan PT Aplikanusa Lintasarta. MAKU selaku Kepala Human Development UI. RA selaku Karyawan PT Semacom Integrated. Lalu, RHI selaku Direktur PT Sumacom dan M selaku Karyawan PT Daya Cipta Mandiri. Pemeriksaan saksi tersebut, kata Ketut, untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka dalam perkara korupsi tersebut.
Baca juga: Belum Gelar Perkara Pascapemeriksaan Johnny G Plate, Begini Penjelasan Kejagung
"Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH," ujar Ketut.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Siap Diperiksa Lagi Terkait Dugaan Korupsi BTS
Kelima saksi tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. "Memeriksa lima orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Kelima saksi yang diperiksa pada hari ini adalah, SZ selaku Karyawan PT Aplikanusa Lintasarta. MAKU selaku Kepala Human Development UI. RA selaku Karyawan PT Semacom Integrated. Lalu, RHI selaku Direktur PT Sumacom dan M selaku Karyawan PT Daya Cipta Mandiri. Pemeriksaan saksi tersebut, kata Ketut, untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka dalam perkara korupsi tersebut.
Baca juga: Belum Gelar Perkara Pascapemeriksaan Johnny G Plate, Begini Penjelasan Kejagung
"Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH," ujar Ketut.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Siap Diperiksa Lagi Terkait Dugaan Korupsi BTS
Lihat Juga :