Tiba di Gedung KPK, Hercules Kepalkan Tangan ke Awak Media

Rabu, 08 Maret 2023 - 11:08 WIB
loading...
Tiba di Gedung KPK, Hercules Kepalkan Tangan ke Awak Media
Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Rosario De Marshall alias Hercules memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/3/2023). FOTO/TIM MNC PORTAL
A A A
JAKARTA - Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Rosario De Marshall alias Hercules memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/3/2023). Ia telah tiba di Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dari pantauan di lokasi, Hercules datang ke Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan mobil Alphard warna hitam sekitar pukul 10.18 WIB. Dengan mengenakan kemeja bewarna hitam corak batik serta kopiah warna hitam, ia langsung melenggang masuk ke Gedung Merah Putih KPK.

Hercules yang dikawal empat orang menyapa awak media yang menunggu di lobi Gedung Merah Putih KPK. Saat disinggung terkait kesiapan menjalani pemeriksaan, Hercules malah mengepalkan tangan sembari tersenyum ke awak media.



Ia mengaku sehat untuk menjalani pemeriksaan kali ini. Menurutnya, bila kondisinya tak sehat, tak akan mungkin datang ke markas lembaga antirasuah. "Selamat pagi, sehat. Kalau enggak sehat, enggak datang ke KPK dong," tutur Hercules sembari berjalan ke lobi Gedung Merah Putih KPK.

Semestinya Hercules dipanggil penyidik KPK pada Selasa (7/3/2023) kemarin. Namun, Hercules memenuhi panggilan tersebut.

"Hercules Rozario Marshal, saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang besok," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu, dan Prasetio Nugroho.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA, Hercules Kembali Dipanggil KPK

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Pada perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira SGD202.000 atau setara Rp2,2 miliar. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA.

KPK sedang mendalami lebih detail rincian uang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA. KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya. Adapun, tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW).

Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. Adapun, perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1439 seconds (0.1#10.140)