KSP Minta Dinkes Subang Audit Kasus Ibu Hamil Meninggal Setelah Ditolak RSUD
loading...

Kantor Staf Presiden (KSP) meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jawa Barat mengaudit kasus ibu hamil yang meninggal dunia bersama bayinya setelah ditolak RSUD Subang. FOTO ILUSTRASI ISTANA NEGARA/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kantor StafPresiden (KSP) meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang , Jawa Barat mengaudit kasus ibu hamil yang meninggal dunia bersama bayinya setelah ditolak RSUD Subang. Adanya kendala dalam administrasi semestinya tidak menunda penanganan medis yang dibutuhkan untuk keselamatan jiwa.
"Dinas Kesehatan Kabupaten Subang wajib melakukan audit kasus untuk mengetahui penyebab kematian ibu serta merumuskan rekomendasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi, terutama di RSUD Ciereng Subang," kata Tenaga Ahli Utama KSP Brian Sri Prahastuti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/3/2023).
Ia sangat menyayangkan penolakan penanganan kasus gawat darurat oleh rumah sakit, apalagi sampai menyebabkan kematian ibu dan bayinya. Padahal penurunan angka kematian ibu merupakan prioritas nasional seperti halnya penurunan angka stunting.
Menurut Brian, rumah sakit seharusnya menjalankan standar kualitas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK). Sebab, PONEK dibentuk untuk mencegah keterlambatan penanganan kasus kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal di rumah sakit.
"Mencermati kronologis kasus, pasien sudah mendapatkan penanganan awal di IGD rumah sakit sebelum dialihrawat ke bagian PONEK. Semestinya, urusan administrasi diselesaikan tanpa menunda tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawa ibu dan bayi," katanya.
Namun Brian juga melihat faktor lain yang menyebabkan kematian ibu dan bayinya. Ibu hamil itu datang dalam kondisi yang buruk dan prognosa yang kurang baik. Jarak tempuh dari puskesmas ke rumah sakit yang mungkin cukup jauh berkontribusi pada keterlambatan dalam penanganan.
"Dinas Kesehatan Kabupaten Subang wajib melakukan audit kasus untuk mengetahui penyebab kematian ibu serta merumuskan rekomendasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi, terutama di RSUD Ciereng Subang," kata Tenaga Ahli Utama KSP Brian Sri Prahastuti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/3/2023).
Ia sangat menyayangkan penolakan penanganan kasus gawat darurat oleh rumah sakit, apalagi sampai menyebabkan kematian ibu dan bayinya. Padahal penurunan angka kematian ibu merupakan prioritas nasional seperti halnya penurunan angka stunting.
Menurut Brian, rumah sakit seharusnya menjalankan standar kualitas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK). Sebab, PONEK dibentuk untuk mencegah keterlambatan penanganan kasus kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal di rumah sakit.
"Mencermati kronologis kasus, pasien sudah mendapatkan penanganan awal di IGD rumah sakit sebelum dialihrawat ke bagian PONEK. Semestinya, urusan administrasi diselesaikan tanpa menunda tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawa ibu dan bayi," katanya.
Namun Brian juga melihat faktor lain yang menyebabkan kematian ibu dan bayinya. Ibu hamil itu datang dalam kondisi yang buruk dan prognosa yang kurang baik. Jarak tempuh dari puskesmas ke rumah sakit yang mungkin cukup jauh berkontribusi pada keterlambatan dalam penanganan.
Lihat Juga :