Komnas HAM Sebut Penundaan Pemilu Langgar Hak Konstitusi Warga Negara

Rabu, 08 Maret 2023 - 07:52 WIB
loading...
Komnas HAM Sebut Penundaan...
Komnas HAM menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda pemilu hingga 2025 berpotensi melanggar konstitusi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda pemilu hingga 2025 berpotensi melanggar konstitusi. Sebab, sesuai Undang-Undang Dasar 1945, pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, dalam putusan nomor 5 atas gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), PN Jakarta Pusat meminta KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024. Hal ini bertentangan dengan konstitusi.

"Kalau menurut kacamata Komnas HAM itu berpotensi melanggar hak konstitusi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya secara reguler setiap 5 tahun sekali," kata Pramono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).



Menurut Pramono, putusan PN Jakarta Pusat yang bertentangan dengan konsitusi tersebut akan berakibat pada hak suara masyarakat yang terabaikan.

"Jadi karena pemilu sudah diatur di Konstitusi di Pasal 22 E setiap 5 tahun sekali, di situlah seluruh warga negara dengan satu suara dengan nilai yang sama harusnya dipergunakan 5 tahun sekali secara reguler. Tapi dengan adanya putusan itu maka hak konstitusional warga negara yang harusnya dipergunakan setiap 5 tahun sekali itu berpotensi untuk terabaikan," katanya.

Pramono menjelaskan, hak konstitusional warga negara berpotensi dilanggar dalam hal mendapatkan pemimpin sesuai dengan pilihannya melalui cara demokratis. Sebab, dengan adanya penundaan, maka terjadi kekosongan kekuasaan karena masa jabatan presiden habis. Pemerintah dalam periode transisi tidak terpilih melalui proses demokratis.

"Padahal hak rakyat adalah mendapatkan pemimpin yang dipilih melalui proses yang demokratis. Karena ada penundaan itu maka berpotensi hak rakyat untuk mendapatkan pemimpin yamg dipilih oleh pemilihan demokratis itu dilanggar," ujarnya.

Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap KPU. Salah satu putusannya adalah menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:

Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas

Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat: 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Yusril: Fungsi Pengawasan...
Yusril: Fungsi Pengawasan dan Penegakan Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah
Soal Penembakan di Papua,...
Soal Penembakan di Papua, Koops TNI: Dua Insiden Berbeda, Tidak Berkaitan
Guru Tewas Diserang...
Guru Tewas Diserang KKB di Yahukimo, MPSI: Ini Kejahatan Kemanusiaan
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Emosional Bahas Child Grooming, Singgung Kasus Aurelie Moeremans
Rekomendasi
Kim Jong-un Janji Kapal...
Kim Jong-un Janji Kapal Perang Korut Dilengkapi Senjata Nuklir, Momok bagi AS
Daftar 34 PTS yang Masuk...
Daftar 34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026, Ada Kampusmu?
Kepuasan Peserta TASPEN...
Kepuasan Peserta TASPEN Terus Membaik, Catat Rekor Positif Sejak Empat Tahun Lalu
Berita Terkini
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved