Fasilitasi Keluhan Masyarakat, Menteri Hadi Integrasikan Kanal Pengaduan

Selasa, 07 Maret 2023 - 18:05 WIB
loading...
Fasilitasi Keluhan Masyarakat, Menteri Hadi Integrasikan Kanal Pengaduan
Kementerian ATR/BPN terus berbenah. Hal ini ditunjukkan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dengan mengintegrasikan kanal pengaduan ke seluruh BPN di Indonesia. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berbenah. Hal ini ditunjukkan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dengan mengintegrasikan kanal pengaduan ke seluruh Kantor BPN di Indonesia.

Diketahui, Menteri Hadi didampingi Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni, saat meluncurkan layanan hotline pengaduan yang terhubung ke 34 provinsi di Indonesia, Selasa (7/3/2023).

"Hotline Pengaduan Pusat telah menerima 24.745 percakapan. Hal ini menunjukkan masyarakat membutuhkan kanal pengaduan," kata Menteri Hadi.

Dikatakan Menteri Hadi, memang ada kendala waktu repons, karena membutuhkan konfirmasi dan pendalaman data ke kantor-kantor wilayah.

"Kini Insya Allah akan lebih cepat karena sudah mengintegrasikan seluruh Kanwil dalam sistem ini," ucapnya.

"Dengan integrasi hotline ini, tak ada lagi jarak ruang dan waktu antara masyarakat dengan Kementerian ATR/BPN," tambah Menteri Hadi.

Baca juga: Atasi Konflik Agraria, Menteri Hadi Libatkan Semua Elemen

Dijelaskan Menteri Hadi, sesungguhnya persiapan integrasi hotline sampai level Kanwil sudah dipersiapkan dari awal tahun 2023 dengan pembentukan admin hotline per Kanwil pada bulan Januari dan pelatihan admin hotline pada bulan Februari.

"Ke depan rencananya integrasi hotline akan sampai pada level Kantah, diharapkan semakin rendah level integrasi hotline maka semakin cepat pengaduan masyarakat itu mendapat tindak lanjut," ujarnya.

Setelah diluncurkan tahun lalu di level pusat, hotline pengaduan 0811-1068-0000 merupakan kanal yang diminati masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan Kementerian ATR/BPN.

"Maka tahun ini hotline pengaduan diintegrasikan dengan 33 Kanwil, agar tindak lanjut pengaduan menjadi lebih cepat dengan desentralisasi ini," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4990 seconds (0.1#10.140)