Soal Menkominfo Diperiksa Lagi di Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung: Tergantung Penyidik

Selasa, 07 Maret 2023 - 16:22 WIB
loading...
Soal Menkominfo Diperiksa Lagi di Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung: Tergantung Penyidik
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mempunyai niatan untuk memeriksa Menkominfo, Jhonny G Plate. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) terus mengusut kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ada beberapa saksi yang diperiksa Kejagung di kasus tersebut.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka untuk menggali informasi terbaru dan mencari tersangka baru dalam mega proyek yang telah merugikan negara miliyaran rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mempunyai niatan untuk memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate.

"Itu tergantung kebutuhan penyidik. Kalau penyidik membutuhkan ya tentu bisa dilakukan pemanggilan. Ini semua masih proses pemberkasan ya," kataKetut Sumedana kepada MPI, Selasa (7/3/2023).



Mantan anggota DPR itu telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kominfo.

"Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka tentu sebagai warga negara dan sebagai pimpinan kementerian, pembantu presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik," kata Johnny G Plate saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (14/2/2023).

Kejagung Cecar Menkominfo Johnny Plate 51 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi BTS Dia juga menyampaikan harapan agar penanganan kasus ini dapat selesai dengan cepat dan baik.

"Dan selesai pada waktunya dengan pula harapan agar pembangunan infrastruktur tingkat Indonesia, pembangunan infrastruktur digital Indonesia untuk kepentingan layanan bagi masyarakat, layanan bagi pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," katanya.

Diketahui, kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. BAKTI lahir pada 2006.

Merujuk situsnya, BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Dipimpin seorang direktur utama, BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika. Pada 25 Oktober 2022, penyelidik Kejagung melakukan gelar perkara atau ekspos.

Berdasarkan gelar perkara itu, ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS tersebut. Sejauh ini, ada lima orang tersangka yang sudah dijerat oleh Kejagung.

Salah satunya adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Dalam kasus ini, dia diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut.

Diduga, hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa. Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS.

Ia diduga berperan memberikan masukan dan saran kepada Anang dalam menyusun Peraturan Direktur Utama terkait pengadaan tersebut. Hal itu diduga dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan GMS sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Namun, kajian tersebut dibuat oleh dia sendiri dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Dua tersangka lain adalah Account Director berinisial MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH. Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anang untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa.

Tujuannya untuk mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Dalam penyidikan ini, Kejagung sudah menggeledah beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi ialah swasta bernama Gregorius Alex Plate yang disebut-sebut merupakan adik dari Johnny Plate.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1467 seconds (0.1#10.140)