Jubir PKB Sebut Putusan PN Jakarta Pusat Merampas Hak Rakyat

Senin, 06 Maret 2023 - 18:18 WIB
loading...
Jubir PKB Sebut Putusan...
Juru Bicara DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mikhael Sinaga. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tepat. Seharusnya putusan majelis hakim tidak sampai pada penundaan pemilu hingga 2025 tapi terbatas pada sengketa kedua belah pihak.

"Aspek hukumnya harus diperiksa kembali karena perkara ini adalah antara Partai Prima dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Tapi kok putusannya malah merampas hak politik rakyat," kata Juru Bicara DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mikhael Sinaga, Senin (6/3/2023).

Menurutnya, pemilu adalah milik semua warga negara, sehingga putusan pengadilan semestinya tidak merusak demokrasi dengan menunda pemilu demi kepentingan kelompok tertentu.



"Semua penyelenggara pemilu atau pengadilan mana pun saya harap tidak membuat keputusan yang merampas hak politik rakyat dan menyakiti hati masyarakat luas. Karena dampaknya bisa sangat berbahaya kalau rakyat kecewa," ujar Mikhael.

Untuk diketahui, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU. Salah satu putusannya KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/3/2023).

Setidaknya ada 7 putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima.

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1905 seconds (0.1#10.140)