Jubir PKB Sebut Putusan PN Jakarta Pusat Merampas Hak Rakyat
Senin, 06 Maret 2023 - 18:18 WIB
loading...
Juru Bicara DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mikhael Sinaga. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tepat. Seharusnya putusan majelis hakim tidak sampai pada penundaan pemilu hingga 2025 tapi terbatas pada sengketa kedua belah pihak.
"Aspek hukumnya harus diperiksa kembali karena perkara ini adalah antara Partai Prima dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Tapi kok putusannya malah merampas hak politik rakyat," kata Juru Bicara DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mikhael Sinaga, Senin (6/3/2023).
Menurutnya, pemilu adalah milik semua warga negara, sehingga putusan pengadilan semestinya tidak merusak demokrasi dengan menunda pemilu demi kepentingan kelompok tertentu.
"Semua penyelenggara pemilu atau pengadilan mana pun saya harap tidak membuat keputusan yang merampas hak politik rakyat dan menyakiti hati masyarakat luas. Karena dampaknya bisa sangat berbahaya kalau rakyat kecewa," ujar Mikhael.
"Aspek hukumnya harus diperiksa kembali karena perkara ini adalah antara Partai Prima dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Tapi kok putusannya malah merampas hak politik rakyat," kata Juru Bicara DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mikhael Sinaga, Senin (6/3/2023).
Menurutnya, pemilu adalah milik semua warga negara, sehingga putusan pengadilan semestinya tidak merusak demokrasi dengan menunda pemilu demi kepentingan kelompok tertentu.
"Semua penyelenggara pemilu atau pengadilan mana pun saya harap tidak membuat keputusan yang merampas hak politik rakyat dan menyakiti hati masyarakat luas. Karena dampaknya bisa sangat berbahaya kalau rakyat kecewa," ujar Mikhael.
Lihat Juga :