Syarief Hasan Desak KY Periksa Hakim Tengku Oyong Cs

Minggu, 05 Maret 2023 - 15:01 WIB
loading...
Syarief Hasan Desak...
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat T Oyong (kiri), Dominggus Silaban (tengah), dan Bakri (kanan), memerintahkan penundaan pemilu hingga 2025. FOTO/DOK.PN Jakarta Pusat
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mendesak Komisi Yudisial (KY) memeriksa Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 . Hakim itu adalah Tengku Oyong , H Bakri, dan Dominggus Silaban.

"Saya mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa Majelis Hakim yang menangani perkara ini. Kita juga berharap pengadilan tinggi mengatensi betul perkara ini," kata Syarief melalui keterangan resminya, dikutip Minggu (5/3/2023).

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, rakyat tidak akan diam melihat adanya penyimpangan. "Apalagi jika konstitusi telah diingkari. Segala bentuk kesalahan harus diluruskan atau jika itu adalah kesewenang-wenangan, maka harus dilawan," tuturnya.

Baca juga: Hakim Tengku Oyong Cs Bakal Dilaporkan ke KY dan MA



Dia menilai putusan Majelis Hakim PN Jakpus itu merupakan kekeliruan berpikir dan pengingkaran terhadap amanat konstitusi. Terlebih, dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 sudah jelas menyatakan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

"Putusan PN Jakpus ini hanya akan menyisakan dinamika kontraproduktif dalam perjalanan bangsa. Kita semua akan disesaki ketidakpastian, bagaimana wajah demokrasi dan hukum di republik ini?" katanya.

"Ini adalah kecelakaan hukum yang sangat memilukan. Kewibawaan hukum dipertaruhkan dan akan sangat mungkin dikangkangi oleh kepentingan tertentu," sambungnya.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai Prima. Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu 2024 hingga Juli 2025. Gugatan tersebut diputus pada Kamis, 2 Maret 2023, dengan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri serta Dominggus Silaban.

PN Jakpus menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HNW: Revitalisasi OKI...
HNW: Revitalisasi OKI Sangat Penting untuk Kemerdekaan Palestina dan Pembebasan Masjid Al-Aqsa
Hari Seni Sedunia, Ibas...
Hari Seni Sedunia, Ibas Dorong Penguatan Seni Budaya Kreatif
MPR Kecam UU Hukuman...
MPR Kecam UU Hukuman Mati Israel Targetkan Tawanan Palestina: Pelanggaran HAM
Wakil Ketua MPR Tegaskan...
Wakil Ketua MPR Tegaskan Peran Strategis Santri untuk Negeri
MPR Soroti Sound Horeg...
MPR Soroti Sound Horeg dan Penari Seksi Iringi SOTR di Jombang: Tak Sesuai Prinsip Berpuasa
HPN 2026, Wakil Ketua...
HPN 2026, Wakil Ketua MPR: Pers Berkualitas, Demokrasi Berkualitas, Indonesia Berintegritas
Jannah Firdaus Bantu...
Jannah Firdaus Bantu Ratusan Jemaah Gagal Berangkat Umrah
Sosialisasikan 4 Pilar,...
Sosialisasikan 4 Pilar, Rerie dan Nilam Sari Nobar Film Maira Bersama Masyarakat Palu
Tinjau SPPG Karanglo...
Tinjau SPPG Karanglo Ponorogo, Ibas Pastikan Standar Higienitas dan Gizi MBG Terjaga
Rekomendasi
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Berita Terkini
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Infografis
Paus Fransiskus Desak...
Paus Fransiskus Desak Penyelidikan Genosida Israel di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved