Tanggapi Penundaan Pemilu, Partai Ummat Malah Ingin Dipercepat

Jum'at, 03 Maret 2023 - 14:59 WIB
loading...
Tanggapi Penundaan Pemilu,...
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu hingga 2025. FOTO/TANGKAPAN LAYAR VIDEO
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Menurut Ridho, Partai Ummat malah ingin pemilu dipercepat karena melihat semakin menurunnya berbagai macam dimensi kehidupan nasional di Indonesia.

"Saya justru ingin mengusulkan agar kita mempercepat Pemilu 2024 mengapa karena situasi nasional kita kehidupan nasional kita dalam berbagai macam dimensi, baik itu ekonomi, politik, penegakan hukum, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Itu kan kita lihat dan kita rasakan semakin menurun, semakin sempit, semakin sulit dan lain sebagainya," kata Ridho dalam video dikirim Juru Bicara (Jubir) Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya kepada MNC Portal, Jumat (3/3/2023).

Untuk diketahui, salah satu putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima adalah memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Jika putusan itu dilaksanakan, maka pemilu akan mundur hingga 2025 mendatang.



"Untuk itu justru saya mengusulkan untuk kita agar kita mempercepat Pemilu 2024," ujarnya.

Ridho mengatakan, jika usulan mempercepat pemilu dianggap inkonstitusional, maka penundaan pemilu 2024 pun sama. Karena itu, Ridho mendukung sepenuhnya agar Pemilu 2024 tetap dilaksanakan secara tepat waktu dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

"Namun jika usulan ini dianggap inkonstitusional atau tidak sesuai konstitusi sebagaimana usulan untuk menunda Pemilu 2024. Maka insyaAllah saya mendukung sepenuhnya Pemilu 2024 agar dilaksanakan tepat waktu atau sesuai dengan jadwal sebagaimana yang telah ditetapkan," katanya.

Partai Prima Menjawab

Sementara itu, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menegaskan, gugatan terhadap KPU yang dilayangkan ke PN Jakarta Pusat tidak menuntut penundaan Pemilu 2024. Prima hanya meminta proses pemilu diulang dari awal.

Baca juga: Partai Prima: Yang Kita Tuntut Bukan Penundaan Pemilu tapi Prosesnya Diulang dari Awal

"Maka yang kita tuntut bukan persoalan penundaan pemilu, tetapi prosesnya itu dimulai dari awal. Proses dihentikan dan dimulai dari awal lagi. Dan kami sudah menghitung kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira 2 tahun 4 bulan," kata Agus Jabo dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Agus meminta KPU diaudit terkait proses pelaksanaan pemilu. Audit diperlukan untuk memastikan proses pelaksanaan pemilu transparan. Agus menuding KPU sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan pemilu telah berbuat curang. Keyakinan itu terbukti setelah PN Jakarta Pusat menyatakan KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Ummat Persilakan...
Partai Ummat Persilakan Pihak yang Keberatan Pernyataan Amien Rais Tempuh Jalur Hukum
Pakar Sebut Pernyataan...
Pakar Sebut Pernyataan Amien Rais Bisa Timbulkan Gejolak di Masyarakat
SK Pengurus Partai Ummat...
SK Pengurus Partai Ummat Tak Kunjung Disahkan, Aznur Syamsu Imbau Kader Tak Terprovokasi
Komisi II DPR Bakal...
Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Imbas Penggunaan Jet Pribadi
Catatan Partai Ummat...
Catatan Partai Ummat untuk 1 Tahun Prabowo-Gibran: Sektor Ekonomi Masih Jadi PR, MBG Jangan Menjadi Proyek Simbolik
Saraswati Rahayu Mundur...
Saraswati Rahayu Mundur dari DPR, PB PII: Jadi Teladan Politik Generasi Muda
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Perlindungan Hak Konstitusional...
Perlindungan Hak Konstitusional Warga dalam Pemilu dan Pemilihan
Rekomendasi
JSD Blok M Festival...
JSD Blok M Festival 2026 Bakal Ramaikan Jakarta dengan Fashion, Musik, dan Komunitas Kreatif
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
Indonesia Ingin Gabung...
Indonesia Ingin Gabung Proyek Jet Tempur Generasi Ke-5 Turki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved