Alasan Polri Gelar Sidang Etik Irjen Pol Teddy Minahasa Usai Inkrah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri menyampaikan alasan akan menggelar sidang etik terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa setelah kasus dugaan penyalahgunaan narkoba memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Polri menilai perkara Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo tidak bisa disamakan.
"Beda casenya, jadi antara case TM dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple. Tidak bisa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Kendati begitu, Dedi tidak mau menyampaikan perbedaan kasus dua orang tersebut secara detail. Ia mengatakan bahwa pihak komisi etik nantinya pasti akan menyiapkan proses persidangan.
Dedi melanjutkan pelaksanaan sidang etik setelah inkrah juga telah terjadi di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam hal ini, terpidana Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
"Nanti menunggu proses hukumnya selesai dulu aja, jangan berandai-andai. Proses pidana selesai dulu, seperti halnya Eliezer begitu selesai langsung diumumkan," jelas Dedi.
Masih kata Dedi, setiap perkara memiliki karakteristik dan penafsiran yang berbeda-beda. "Hakim komisi yang dia punya alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggunjawabkan oleh mereka," kata Dedi.
Sekadar informasi, beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba. Mantan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat di kasus narkoba itu beserta lima orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Ma'arif.
Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Teddy yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Akibat perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Beda casenya, jadi antara case TM dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple. Tidak bisa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Kendati begitu, Dedi tidak mau menyampaikan perbedaan kasus dua orang tersebut secara detail. Ia mengatakan bahwa pihak komisi etik nantinya pasti akan menyiapkan proses persidangan.
Dedi melanjutkan pelaksanaan sidang etik setelah inkrah juga telah terjadi di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam hal ini, terpidana Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
"Nanti menunggu proses hukumnya selesai dulu aja, jangan berandai-andai. Proses pidana selesai dulu, seperti halnya Eliezer begitu selesai langsung diumumkan," jelas Dedi.
Masih kata Dedi, setiap perkara memiliki karakteristik dan penafsiran yang berbeda-beda. "Hakim komisi yang dia punya alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggunjawabkan oleh mereka," kata Dedi.
Sekadar informasi, beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba. Mantan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat di kasus narkoba itu beserta lima orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Ma'arif.
Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Teddy yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Baca Juga
Akibat perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(kri)