PAN Minta KY Periksa Pelanggaran Kode Etik Hakim PN Jakarta Pusat

Jum'at, 03 Maret 2023 - 05:25 WIB
loading...
PAN Minta KY Periksa...
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi meminta KY memeriksa pelanggaran kode etik hakiim PN Jakarta Pusat menyusul putusannya yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menyatakan Pemilu 2024 ditunda, merupakan keputusan di luar kewenangannya. Sebab, secara yuridis sengketa pemilu merupakan wewenang Bawaslu dan PTUN.

Hal itu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. "PN Jakpus tidak memiliki kompetensi atau kewenangan absolut. Urusan sengketa penetapan parpol sebagai peserta pemilu tidak ada kaitannya dengan peradilan umum," kata Juru Bicara PAN Viva Yoga Mauladi, Kamis (2/3/2023).

Wakil Ketua Umum PAN itu mengatakan, lantaran keputusan hukum untuk menunda pemilu tidak dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan maka keputusan PN Jakpus bersifat ilegal atau tidak sah.



"PAN berharap agar Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa atas pelanggaran kode etik perilaku hakim. Hal ini bertujuan agar jangan ada perilaku hakim yang menyimpang," jelasnya.

Diketahui, gugatan perdata kepada KPU yang diketok oleh PN Jakpus pada Kamis, 2 Maret 2023 dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan Nomor Register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.



Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang memengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menangani perkara tersebut kemudian dalam putusannya menerima seluruh gugatan yang dilayangkan Partai Prima.

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:

Dalam Eksepsi

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):

Dalam Pokok Perkara:

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat:
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua )
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00 (Empat Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1846 seconds (0.1#10.140)