Putusan PN Jakpus Pemilu Ditunda Aneh, PDIP Minta KY Investigasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - KeputusanPengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Primadan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu dinilai aneh. Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.
"PDI Perjuangan menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat," kata Hasto dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
Keanehan yang dimaksud ialah, pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Menurutnya, sudah sangat jelas merujuk UU Pemilu, hanya Bawaslu, dan PTUN yang memiliki kewenangan.
Oleh karena itu, kata dia, PDIP bersikap bahwa putusan PN Jakarta Pusat bukan ranahnya. Sehingga, harus dibatalkan.
Baca juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu
Atas keanehan tersebut, PDIP meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut.
"Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu lima tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai tahun 2025. Putusan ini merupakan dari PN Jakpus yang menerima gugatan Partai Prima.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan, lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu 2024.
"PDI Perjuangan menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat," kata Hasto dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
Keanehan yang dimaksud ialah, pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Menurutnya, sudah sangat jelas merujuk UU Pemilu, hanya Bawaslu, dan PTUN yang memiliki kewenangan.
Oleh karena itu, kata dia, PDIP bersikap bahwa putusan PN Jakarta Pusat bukan ranahnya. Sehingga, harus dibatalkan.
Baca juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu
Atas keanehan tersebut, PDIP meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut.
"Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu lima tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai tahun 2025. Putusan ini merupakan dari PN Jakpus yang menerima gugatan Partai Prima.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan, lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu 2024.