Di Kantor Demokrat, Anies Apresiasi Putusan MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Kamis, 02 Maret 2023 - 13:07 WIB
loading...
Di Kantor Demokrat,...
Anies Baswedan bersama Ketua Umum Partai Demokart Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat. FOTO/MPI/CARLOS ROY FAJARTA
A A A
JAKARTA - Anies Baswedan menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan masa jabatan presiden saat menyambangi Kantor DPP Partai Demokrat, Kamis (2/3/2023). Menurut bakal calon presiden (capres) 2024 ini, pertemuan dengan petinggi Demokrat salah satunya dilatarbelakangi putusan yang menolak perpanjangan masa jabatan presiden itu.

"Kalau MK memutuskan sebaliknya, ada perpanjangan, barangkali kita tidak bisa diskusi di ruang ini atau diskusi kita mungkin berubah. Karena itu saya menyampaikan apresiasi pada MK," kata Anies saat konferensi pers bersama Ketua Umum Partai Demokart Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Partai Demokrat.

Anies berharap MK dapat terus mengambil langkah senantiasa menegakan konstitusi. Tak hanya itu, Anies juga berharap MK memberikan putusan untuk melindungi sistem tata negara dari usaha pelemahan demokrasi.



"Karena demokrasi itu tidak bisa otomatis berjalan baik dengan sendirinya. Demokrasi itu harus terus dirawat, karena itu kita juga menunggu keputusan MK berikutnya," ujar Anies.

Untuk diketahui, MK telah menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Secara garis besar, pasal itu mengatur masa jabatan presiden.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).

Pemohon bernama Herifuddin Daulay. Ia menggugat lantaran merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan telah diberlakukannya norma Pasal a quo tentang adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

Baca juga: Di Bawah Rintik Hujan, AHY ke Ribuan Kader Demokrat: Mari Kita Dukung Bapak Anies Baswedan

Pemohon beranggapan bahwa orang yang kompeten untuk jabatan Presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.

Selanjutnya Pemohon menilai, terdapat kesalahan dalam teks Pasal 7 UUD 1945 tentang jabatan Presiden, baik kesalahan karena penulisan teks atau kesalahan dalam memahami teks. Kesalahan secara implisit mengandung makna bila yaitu terkandung makna Kondisional bersyarat.

"Kesalahan tersebut adalah karena teks tersebut mengambang dalam pengertiannya," ucap pemohon.

Dengan makna kondisional bersyarat tersebut maka diperlukan peraturan tambahan untuk menguatkan maksud dari norma dimaksud, sehingga secara keseluruhan makna utuh dari Pasal 7 UUD 1945 adalah hanya diutamakan untuk ditetapkan 2 (dua) kali masa periode dan jika diinginkan, melalui pembiaran atau keputusan peradilan konstitusi yaitu oleh Mahkamah Konstitusi.

Adapun peraturan tambahan berupa Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i pada UU Pemilu menurut Pemohon menjadi pokok dasar dari adanya pembatasan pribadi jabatan calon Presiden dan atau Wakil Presiden untuk menjabat lebih dari dua kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun berselang.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY Hadiri Kampanye...
AHY Hadiri Kampanye Nasional Grab, Dorong Percepatan Tranformasi Transportasi Ramah Lingkungan
Sjafrie-AHY Sinkronkan...
Sjafrie-AHY Sinkronkan Pengamanan Ruang Udara hingga Pengembangan Rute Penerbangan
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Rekomendasi
Kontroversi VAR! Kane...
Kontroversi VAR! Kane Gagal Dapat Penalti, Alan Shearer Naik Pitam
Italia Blokir Bantuan...
Italia Blokir Bantuan Militer NATO kepada Ukraina Senilai Rp1.436 Triliun, Sinyal Kemenangan bagi Rusia?
Sepatu Pink Jadi Tren...
Sepatu Pink Jadi Tren di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
4 Presiden Termiskin...
4 Presiden Termiskin di Dunia, Sumbangkan 90% Gajinya untuk Kaum Susah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved