Di Kantor Demokrat, Anies Apresiasi Putusan MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Kamis, 02 Maret 2023 - 13:07 WIB
loading...
Di Kantor Demokrat,...
Anies Baswedan bersama Ketua Umum Partai Demokart Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat. FOTO/MPI/CARLOS ROY FAJARTA
A A A
JAKARTA - Anies Baswedan menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan masa jabatan presiden saat menyambangi Kantor DPP Partai Demokrat, Kamis (2/3/2023). Menurut bakal calon presiden (capres) 2024 ini, pertemuan dengan petinggi Demokrat salah satunya dilatarbelakangi putusan yang menolak perpanjangan masa jabatan presiden itu.

"Kalau MK memutuskan sebaliknya, ada perpanjangan, barangkali kita tidak bisa diskusi di ruang ini atau diskusi kita mungkin berubah. Karena itu saya menyampaikan apresiasi pada MK," kata Anies saat konferensi pers bersama Ketua Umum Partai Demokart Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Partai Demokrat.

Anies berharap MK dapat terus mengambil langkah senantiasa menegakan konstitusi. Tak hanya itu, Anies juga berharap MK memberikan putusan untuk melindungi sistem tata negara dari usaha pelemahan demokrasi.



"Karena demokrasi itu tidak bisa otomatis berjalan baik dengan sendirinya. Demokrasi itu harus terus dirawat, karena itu kita juga menunggu keputusan MK berikutnya," ujar Anies.

Untuk diketahui, MK telah menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Secara garis besar, pasal itu mengatur masa jabatan presiden.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).

Pemohon bernama Herifuddin Daulay. Ia menggugat lantaran merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan telah diberlakukannya norma Pasal a quo tentang adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

Baca juga: Di Bawah Rintik Hujan, AHY ke Ribuan Kader Demokrat: Mari Kita Dukung Bapak Anies Baswedan

Pemohon beranggapan bahwa orang yang kompeten untuk jabatan Presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.

Selanjutnya Pemohon menilai, terdapat kesalahan dalam teks Pasal 7 UUD 1945 tentang jabatan Presiden, baik kesalahan karena penulisan teks atau kesalahan dalam memahami teks. Kesalahan secara implisit mengandung makna bila yaitu terkandung makna Kondisional bersyarat.

"Kesalahan tersebut adalah karena teks tersebut mengambang dalam pengertiannya," ucap pemohon.

Dengan makna kondisional bersyarat tersebut maka diperlukan peraturan tambahan untuk menguatkan maksud dari norma dimaksud, sehingga secara keseluruhan makna utuh dari Pasal 7 UUD 1945 adalah hanya diutamakan untuk ditetapkan 2 (dua) kali masa periode dan jika diinginkan, melalui pembiaran atau keputusan peradilan konstitusi yaitu oleh Mahkamah Konstitusi.

Adapun peraturan tambahan berupa Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i pada UU Pemilu menurut Pemohon menjadi pokok dasar dari adanya pembatasan pribadi jabatan calon Presiden dan atau Wakil Presiden untuk menjabat lebih dari dua kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun berselang.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1465 seconds (0.1#10.140)