Jokowi Ingin Setiap Bangunan Wajib Gunakan Konstruksi Antigempa

Kamis, 02 Maret 2023 - 12:29 WIB
loading...
Jokowi Ingin Setiap Bangunan Wajib Gunakan Konstruksi Antigempa
Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada Pembukaan Rakornas Penanggulangan Bencana, Jakarta, Kamis (2/3/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE SETPRES
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap setiap bangunan mulai diwajibkan menggunakan konstruksi antigempa . Hal ini bertujuan untuk meminimalisir dampak gempa bumi yang bisa merusak bangunan dan menimbulkan korban jiwa.

"Kita tuh kan sudah punya peta, di mana yang terjadi erupsi gunung berapi, di mana yang sering terjadi gempa, kita tahu semuanya. Mestinya mulai diwajibkan biar masyarakat yang mendirikan bangunan konstruksinya diarahkan yaitu konstruksi-kontruksi yang antigempa," kata Jokowi saat memberikan sambutan pada Pembukaan Rakornas Penanggulangan Bencana, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Bencana gempa bumi di Turki merenggut korban hampir 51.000 jiwa. Menurut Jokowi, banyak korban jiwa karena bangunan-bangunan di Turki tinggi-tinggi dan tidak antigempa.



"Bukan hanya bangunan yang bertingkat tetapi bangunan yang tidak bertingkat pun harus diwajibkan dan mulai diarahkan, terutama di daerah-daerah yang rawan gempa itu agar menggunakan konstruksi yang antigempa," katanya.

Jokowi meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) membantu menyiapkan tata ruang dan konstruksi bangunan yang antibencana. Sebab, konstruksi-kontruksi bangunan masih tetap sama padahal daerah tersebut dipastikan selalu timbul bencana.

"Misalnya di Palu. Ada satu desa atau satu kecamatan yang setiap 20 tahun, 50 tahun selalu berulang gempa dari situ. Tsunami, tanah merekah, selalu titiknya sama. Tetapi tetap masih dibangun perumahan di situ. Keliru apa keliru? Sudah jelas-jelas," kata Jokowi.

Baca juga: Erdogan: Gempa Dahsyat Sebabkan 500 Ribu Warga Turki Kehilangan Tempat Tinggal

"Begitu juga untuk tanah longsor. Tempat-tempat yang kita tahu tanahnya rawan tanah longsor masih diberikan izin untuk mendirikan bangunan. Hati-hati mengenai ini," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1041 seconds (0.1#10.140)