Sikap Fornas 96 Terkait Perintah Harian Ketua Umum PDIP
Kamis, 16 Juli 2020 - 18:27 WIB
loading...
A
A
A
Raya mengatakan, isi pernyataan sikap yang disampaikan hari ini ada 4 poin yaitu, pertama sangat mendukung perintah harian Megawati Soekarnoputri. Kedua meminta Polri segera mengusut tuntas dan menangkap oknum dan dalang pembakaran bendera PDIP sesuai undang-undang yang berlaku.
"Ketiga, Fornas 96 siap melawan segala bentuk radikalisme dan arogansi kelompok yang sengaja mendiskriditkan PDIP. Keempat, menegaskan kepada rakyat Indonesia, bahwa PDIP terbukti dalam menegakkan 4 pilar, NKRI, Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika," kata Raya.
Lebih lanjut dikatakan Raya, Fornas 96 yang merupakan wadah terhimpunnya para tokoh, aktivis dan para korban pelanggaran HAM peristiwa 27 Juli 1996, dengan ini kami Fornas 96 menyatakan sikap politik dan mendukung.
Dalam konferensi pers kali ini, hadir di antaranya, Sekjen Fornas 96 Raya M Tampubolon, Wakil Sekjen Raja Malau, Ketua bidang Politik Kuncoro, Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Organisasi Indra Wijaya, Wakil Ketua bidang Politik Wari, Ketua Bidang Pemuda dan Organisasi Ali Husein, dan Wakil Bendahara Sutaryo, serta sejumlah tokoh dan aktivis lain.
"Ketiga, Fornas 96 siap melawan segala bentuk radikalisme dan arogansi kelompok yang sengaja mendiskriditkan PDIP. Keempat, menegaskan kepada rakyat Indonesia, bahwa PDIP terbukti dalam menegakkan 4 pilar, NKRI, Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika," kata Raya.
Lebih lanjut dikatakan Raya, Fornas 96 yang merupakan wadah terhimpunnya para tokoh, aktivis dan para korban pelanggaran HAM peristiwa 27 Juli 1996, dengan ini kami Fornas 96 menyatakan sikap politik dan mendukung.
Dalam konferensi pers kali ini, hadir di antaranya, Sekjen Fornas 96 Raya M Tampubolon, Wakil Sekjen Raja Malau, Ketua bidang Politik Kuncoro, Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Organisasi Indra Wijaya, Wakil Ketua bidang Politik Wari, Ketua Bidang Pemuda dan Organisasi Ali Husein, dan Wakil Bendahara Sutaryo, serta sejumlah tokoh dan aktivis lain.
(maf)
Lihat Juga :