Masalah Lingkungan, Menteri Siti Ungkap Peran Penting Kepala Daerah

Rabu, 01 Maret 2023 - 19:08 WIB
loading...
Masalah Lingkungan, Menteri Siti Ungkap Peran Penting Kepala Daerah
Menteri LHK Siti Nurbaya Penganugerahan Penghargaan Adipura kepada para kepala daerah, di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa 28 Februari 2023. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Terkait masalah lingkungan , Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya tekankan pentingnya peran kepala daerah. Menurut Menteri Siti hal tersebut penting dalam mengatasi dampak perubahan iklim.

Pandangan tersebut disampaikannya dalam Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dari Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF)-Carbon Fund dengan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian LHK, Selasa 28 Februari 2023.

Dikatakan Menteri Siti, Indonesia punya peluang yang besar untuk berperan dalam proses pengendalian perubahan iklim.

"Sebab, perubahan iklim masalah global, karena itu di sini peran kepala daerah besar sekali. Perubahan iklim banyak berbagai aspek, baik pembinaan tata wilayah, tata daerah dan itu luas sekali," kata Siti dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).

"Maka Indonesia memberikan komitmen yang diperkuat yaitu pengurangan emisi gas rumah kaca," katanya.

Baca juga: Kritis Pencemaran Lingkungan

Menurut Siti, Pemerintah Daerah mengerjakan sesuatu yang sangat baik untuk pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).

"Apa sesuatu yang baik itu? Studinya, langkahnya, penegakkan hukumnya. Saya terus menyemangati soal ini karena saya mengikutinya sejak 2016," ucap Siti.

Sementara Gubernur Kaltim H Isran Noor mengatakan, masyarakat di Kaltim adalah jantung dan pengelolaan lahan dan hutan yang berkelanjutan untuk Indonesia.

Untuk itu pemerintah, akan memastikan semua pihak mendapatkan manfaat, terutama masyarakat setempat, termasuk masyarakat adat, dan hasil jangka panjang program dan pembayaran ini.

"Termasuk mata pencaharian yang lebih baik, hutan yang lebih sehat, dan masyarakat yang lebih tahan terhadap dampak perubahan iklim," ujar Isran.

Melalui kerja sama ini kata dia, Provinsi Kaltim menerima pembayaran berbasis kinerja atau Result Based Payment (RBP) Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut, plus (REDD+) dengan penerima manfaat sampai ke tingkat tapak.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1230 seconds (0.1#10.140)