Apa Sebab D Dianiaya Oleh Anak Pejabat Pajak? Selengkapnya Malam Ini di The Prime Show with Aiman, Eksklusif di iNews
Rabu, 01 Maret 2023 - 14:12 WIB
loading...
Apa Sebab D Dianiaya Oleh Anak Pejabat Pajak? Selengkapnya Malam Ini di The Prime Show with Aiman, Eksklusif di iNews
A
A
A
JAKARTA - Menjadi sorotan di media sosial, Mario Dandy Satriyo , anak muda berusia 20 tahun yang merupakan anak dari pejabat di Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor berinisial D, Senin (20/2/2023).
Kejadian dipicu oleh laporan anak perempuan berinisial AG yang memberi tahu kepada sang kekasih, Mario bahwa ia telah mengalami suatu perbuatan atau hal yang tidak baik yang dilakukan oleh korban alias D saat masih menjalin hubungan. Kemudian, Mario langsung menghubungi D tetapi tidak ada balasan.
Akhirnya, Mario meminta sang kekasih, AG untuk menghubungi D dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar milik anak pengurus GP Ansor tersebut. Hal itu menjadi pancingan agar Mario bisa bertemu dengan D. Kemudian ketika bertemu, Mario langsung naik pitam dan melakukan penganiayaan bertubi-tubi kepada D hingga tersungkur dan berbaring tak berdaya di jalan hingga mengakibatkan D mengalami koma.
Baca juga: Kasus Mario Dandy Pertaruhan Bagi Bendahara Negara
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi, yaitu AG selaku kekasih Mario dan mantan kekasih D. Kemudian, SR yang merupakan teman tersangka. Lalu, R dan N sebagai pemilik rumah yang disinggahi korban sebelum bertemu dengan tersangka. Atas perbuatannya tersebut, Mario diancam hukuman pidana maksimal 5 tahun.
Kejadian dipicu oleh laporan anak perempuan berinisial AG yang memberi tahu kepada sang kekasih, Mario bahwa ia telah mengalami suatu perbuatan atau hal yang tidak baik yang dilakukan oleh korban alias D saat masih menjalin hubungan. Kemudian, Mario langsung menghubungi D tetapi tidak ada balasan.
Akhirnya, Mario meminta sang kekasih, AG untuk menghubungi D dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar milik anak pengurus GP Ansor tersebut. Hal itu menjadi pancingan agar Mario bisa bertemu dengan D. Kemudian ketika bertemu, Mario langsung naik pitam dan melakukan penganiayaan bertubi-tubi kepada D hingga tersungkur dan berbaring tak berdaya di jalan hingga mengakibatkan D mengalami koma.
Baca juga: Kasus Mario Dandy Pertaruhan Bagi Bendahara Negara
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi, yaitu AG selaku kekasih Mario dan mantan kekasih D. Kemudian, SR yang merupakan teman tersangka. Lalu, R dan N sebagai pemilik rumah yang disinggahi korban sebelum bertemu dengan tersangka. Atas perbuatannya tersebut, Mario diancam hukuman pidana maksimal 5 tahun.
Lihat Juga :