Mengingat Kembali Kelahiran KPK

Kamis, 20 Agustus 2015 - 06:04 WIB
Mengingat Kembali Kelahiran KPK
Mengingat Kembali Kelahiran KPK
A A A
Wacana pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilontarkan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri tampaknya belum bisa terwujud dalam waktu dekat. Pasalnya, kejaksaan dan kepolisian belum bisa diandalkan menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi.

Meski sudah berkali-kali menangkap pejabat negara, anggota DPR, menteri, kepala daerah sampai petinggi parpol, namun praktik korupsi masih tumbuh subur di Tanah Air. Bagaimana sejarah berdirinya KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi?

KPK didirikan pada tahun 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Pendirian KPK ini didasari karena Megawati melihat institusi kejaksaan dan kepolisian saat itu terlalu kotor, sehingga untuk menangkap koruptor dinilai tidak mampu. Namun jaksa dan polisi sulit dibubarkan sehingga dibentuklah KPK.

Jauh sebelumnya, ide awal pembentukan KPK sudah muncul di era Presiden BJ Habibie yang mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Habibie kemudian mengawalinya dengan membentuk berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman.

Agar lebih serius lagi dalam penanganan pemberantasan korupsi, presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Badan ini dibentuk dengan Keppres di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin Hakim Agung Andi Andojo. Namun, di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan.

Sejak itu, Indonesia mengalami kemunduran dalam upaya pemberantasan KKN. Di samping membubarkan TGPTPK, Gus Dur juga dianggap sebagian masyarakat tidak bisa menunjukkan kepemimpinan yang bisa mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Setelah Gus Dur lengser, Mega pun menggantikannya. Di era putri Presiden pertama RI ini, Mega mewujudkan semangat pemberantasan korupsi. UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diselesaikan era pemerintahan Megawati. Termasuk melahirkan lima pendekar pemberantasan korupsi pertama.

KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

KPK mempunyai empat tugas penting yakni, koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Sementara dalam melaksanakan tugas koordinasi, KPK berwenang mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi; menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi; meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;

Selanjutnya, melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK. KPK dipimpin oleh pemimpin KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota.

Pemimpin KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.

Di masa awal berdirinya KPK, bisa dikatakan modalnya adalah 'nol besar'. Para pemimpin KPK dilantik tanpa gedung kantor untuk bisa bekerja dan tanpa karyawan. Mereka bahkan membawa staf dari kantor lamanya masing-masing dan menggajinya sendiri.

Tak berapa lama, baru muncul tim dari BPKP yang menjadi karyawan pertama di KPK. Waktu berlalu dan tim tambahan dari kejaksaan maupun kepolisian, mulai datang untuk bekerja di KPK.

Dalam perjalanannya, KPK sudah berkali-kali berganti kepemimpinan. Diawali oleh Taufiequrachman Ruki, seorang alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1971. Bersama Ruki, mendampingi Amien Sunaryadi, Sjahruddin Rasul, Tumpak H Panggabean, dan Erry Riyana Hardjapamekas.

Di bawah kepemimpinan Ruki, KPK hendak memosisikan dirinya sebagai katalisator (pemicu) bagi aparat dan institusi lain untuk terciptanya jalannya ebuah 'good and clean governance' (pemerintahan baik dan bersih) di Republik Indonesia. Sebagai seorang mantan anggota DPR RI dari tahun 1992 sampai 2001, Ruki walaupun konsisten mendapat kritik dari berbagai pihak tentang dugaan tebang pilih pemberantasan korupsi.

Ruki juga menyampaikan bahwa pembudayaan etika dan integritas antikorupsi harus melalui proses yang tidak mudah, sehingga dibutuhkan adanya peran pemimpin sebagai teladan dengan melibatkan institusi keluarga, pemerintah, organisasi masyarakat dan organisasi bisnis.

Kiprah Ruki, kemudian dilanjutkan Antasari Azhar (2007-2009). Kontroversi Antasari saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000-2007) yang gagal mengeksekusi Tommy Soeharto tidak menghalangi pengangkatannya menjadi Ketua KPK setelah berhasil mengungguli calon lainnya yaitu Chandra M Hamzah dengan memperoleh 41 suara dalam pemungutan suara yang dilangsungkan Komisi III DPR.

Kiprahnya sebagai Ketua KPK antara lain menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitan penyuapan kasus BLBI Syamsul Nursalim. Kemudian juga penangkapan Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan Hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan.

Antasari juga berjasa menyeret Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan yang juga merupakan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke penjara atas kasus korupsi aliran dana BI. Sayangnya, kiprah besar Antasari di lembaga pemberantasan korupsi terhenti. Antasari terseret kasus pembunuhan pengusaha Nasrudin Zulkarnaen.

Pada tanggal 4 Mei 2009 Presiden SBY memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK. Antasari kemudian digantikan oleh Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai pelaksana tugas (Plt) mulai 2009-2010. Tumpak dilantik pada 6 Oktober 2009 oleh Presiden SBY, berdasarkan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 yang diterbitkan pada 21 September 2009.

Di era Tumpak, KPK berhasil menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi. Selain itu, KPK juga berhasil menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismet Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil kebakaran.

Tapi beberapa kasus masih mandek penanganannya, misalnya saja kasus Bank Century, membuat penilaian bahwa lembaga itu mulai melempem. Pada tanggal 15 Maret 2010, Tumpak diberhentikan dengan Keppres Nomor 33/P/2010 karena Perppu ditolak oleh DPR.

Tumpak kemudian digantikan oleh Busyro Muqoddas periode 2010-2011. Busyro dilantik dan diambil sumpah oleh Presiden SBY pada 20 Desember 2010 sebagai ketua KPK menggantikan Tumpak. Sebagai ketua KPK, Busyro sangat sering mengkritik DPR, salah satunya terkait hedonisme para anggota DPR.

Pada pemilihan pemimpin KPK tanggal 2 Desember 2011, Busyro 'turun pangkat' menjadi wakil ketua KPK. Busyro hanya memperoleh lima suara dibandingkan Abraham Samad yang memperoleh 43 suara. Serah terima jabatan dan pelantikan dilaksanakan pada 17 Desember 2011.

Pada periode 2011-2015, KPK dipimpin oleh Ketua KPK Abraham Samad, bersama 4 orang wakil ketuanya, yakni Zulkarnaen, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, dan Adnan Pandu Praja.

Pada tanggal 3 Desember 2011 melalui voting pemilihan Ketua KPK oleh 56 orang dari unsur pimpinan dan anggota Komisi III asal sembilan fraksi DPR, Abraham mengalahkan Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja. Abraham memperoleh 43 suara, Busyro Muqoddas 5 suara, Bambang Widjojanto 4 suara, Zulkarnain 4 suara, sedangkan Adnan 1 suara.

Dia dan jajaran pemimpin KPK yang baru saja terpilih, resmi dilantik di Istana Negara oleh Presiden SBY pada tanggal 16 Desember 2011. Lima pimpinan KPK periode 2011-2015 adalah Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, Adnan Pandu Pradja, dan Busyro Muqoddas.

Beberapa kasus yang mencuat saat Abraham memimpin adalah kasus korupsi Wisma Atlet, kasus korupsi Hambalang, kasus gratifikasi impor daging sapi, kasus gratifikasi SKK Migas, kasus pengaturan Pilkada Kabupaten Lebak, kasus korupsi simulator di Korlantas Polri.

Beberapa orang yang ditangkap/ditahan/dituntut KPK diantaranya adalah Andi Mallarangeng, Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Akil Mochtar, Ratu Atut Chosiyah, Ahmad Fathanah, Luthfi Hasan Ishaq, Rudi Rubiandini, dll.

Namun, kejayaan era Abraham Samad juga harus berakhir pahit. Pada 17 Februari 2015, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.

Kasus pemalsuan dokumen berupa KTP, Paspor dan Kartu Keluarga tersebut mulai mencuat pada 29 Januari 2015 setelah Feriyani Lim dilapor oleh lelaki bernama Chairil Chaidar Said di Bareskrim Mabes Polri. Walaupun demikian, publik menganggap kasus ini hanya pembalasan dendam dari Polri yang menghambat Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri.

Sebelum penetapan tersangka itu, Abraham lebih dulu berseteru dengan PDIP, dimana lewat Plt Sekjennya Hasto Kristiyanto membeberkan pertemuan politik antara fungsionaris PDIP dan Abraham di berbagai tempat seperti di Apartemen Capital Residence dan berbagai tempat lainnya. Tujuan Pertemuan itu sebut membahas pencalonan Abraham menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2014.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Abraham Samad diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi dari posisi Ketua KPK. Selain dirinya, turut diberhentikan pula Bambang Widjojanto. Posisi dirinya digantikan sementara oleh Taufiequrachman Ruki, mantan Ketua KPK pertama.

Selain Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi turut ditunjuk Presiden Jokowi menjadi pemimpin sementara KPK. Pasalnya, di saat yang sama masa tugas Busyro Muqoddas juga berakhir.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5022 seconds (0.1#10.140)