Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Pesawat Wings Air Dihentikan

Selasa, 28 Februari 2023 - 22:33 WIB
loading...
Penumpang Bercanda Bawa...
Penerbangan pesawat Wings Air tujuan Semarang-Ketapang dihentikan sementara pada Selasa (28/2/2023) lantaran salah satu penumpang menyebut membawa bom. Foto Ilustrasi/Antara
A A A
JAKARTA - Penerbangan pesawat Wings Air IW (1818) tujuan Semarang-Ketapang, Kalimantan Barat, dihentikan sementara pada Selasa (28/2/2023). Penghentian ini dilakukan lantaran salah satu penumpang berinisial UD (45) menyebut membawa bom dan ditaruh koper di bagasi belakang pesawat.

Corporate Communication Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro menuturkan, mendengar pernyataan penumpang tersebut kru pesawat langsung berkoordinasi dengan pihak Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang guna melakukan pembatalan keberangkatan.

"Dari pernyataan tersebut dikonfirmasi ulang dan ditindaklanjuti petugas keamanan Wings Air, serta diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke otoritas penerbangan sipil setempat. Penumpang UD tidak diikutsertakan dari penerbangan," ujar Danang melalui keterangan tertulis.

"Menanggapi hal yang dimaksud, (petugas) segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap penumpang tersebut, mulai dari barang bawaan dan bagasi kargo. Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan," sambungnya.

Baca juga: Penumpang Buka Pintu Darurat, Pesawat Lion Air Rute Kupang- Surabaya Batal Terbang

Dengan adanya kejadian ini, Wings Air penerbangan IW-1818 yang seharusnya dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WIB mengalami keterlambatan keberangkatan sekitar 37 menit. Pesawat jenis ATR 72-600 registrasi PK-WHU kemudian kembali melakukan pemeriksaan kembali.

"Pesawat dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan. Pesawat lepas landas 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB," ucap Danang.

Danang memastikan Wings Air selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat. Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan.

Hal ini berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama satu tahun.

"Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Teror Bom Pakai Nomor...
Teror Bom Pakai Nomor Telepon Asing Bukti Tantangan Keamanan Digital Lintas Negara
Begini Kronologi Lengkap...
Begini Kronologi Lengkap Penumpang Lion Air Rute Jakarta-Kualanamu Teriak-teriak Ada Bom
Usut Pelaku Ancaman...
Usut Pelaku Ancaman Bom Pesawat Saudi Airlines, Densus 88 Koordinasi dengan Otoritas Saudi
Cerita Jemaah Haji saat...
Cerita Jemaah Haji saat Berada di Pesawat Saudi Airlines yang Mendapat Ancaman Bom
TNI Terjunkan Pasukan...
TNI Terjunkan Pasukan Elite Evakuasi Penumpang Pesawat Saudi Airlines usai Diancam Bom
Budi Gunawan Perintahkan...
Budi Gunawan Perintahkan TNI-Polri hingga BNPT Dalami Teror Bom Saudi Airlines
Korea Selatan Izinkan...
Korea Selatan Izinkan Robot AI Otonom untuk Memeriksa Pesawat Terbang
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Ini 5 Bandara Tersibuk...
Ini 5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang Pesawat
Rekomendasi
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Pejabat AS Bertemu Hamas...
Pejabat AS Bertemu Hamas Saat Washington Sampaikan Tuntutan Gaza pada Israel
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved