Kejagung Kembali Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Selasa, 28 Februari 2023 - 19:55 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik kembali memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus korupsi BAKTI Kominfo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejagung kembali memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mereka diperiksa dalam kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
"Memeriksa 7 orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Adapun ke-tujuh saksi yang diperiksa Kejagung di antaranya, FCP selaku pemilik rumah di Jalan Jaya Mandala III Nomor 11. IA selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit)/Koordinator Monev Jaringan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca juga: Kejagung Sita Aset Elvano Hatorangan PPK Proyek BAKTI Kominfo
YP selaku General Manager Logistik PT SEI. PMT selaku Direktur PT Agung Perkasa Raya. LYS selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada. D selaku Karyawan PT Sansaine Exindo dan R selaku Direktur Utama PT Bintang Komunikasi Utama.
Peneriksaan saksi tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka perkara korupsi tersebut. "Ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH," ujar Ketut.
Baca juga: IH Tersangka BAKTI Kominfo, Solitechmedia Energy: Bertindak Pribadi, Tak Terkait Perusahaan
"Memeriksa 7 orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Adapun ke-tujuh saksi yang diperiksa Kejagung di antaranya, FCP selaku pemilik rumah di Jalan Jaya Mandala III Nomor 11. IA selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit)/Koordinator Monev Jaringan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca juga: Kejagung Sita Aset Elvano Hatorangan PPK Proyek BAKTI Kominfo
YP selaku General Manager Logistik PT SEI. PMT selaku Direktur PT Agung Perkasa Raya. LYS selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada. D selaku Karyawan PT Sansaine Exindo dan R selaku Direktur Utama PT Bintang Komunikasi Utama.
Peneriksaan saksi tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka perkara korupsi tersebut. "Ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH," ujar Ketut.
Baca juga: IH Tersangka BAKTI Kominfo, Solitechmedia Energy: Bertindak Pribadi, Tak Terkait Perusahaan
Lihat Juga :