Polri: Bharada Richard Eliezer Habiskan Sisa Hukuman di Rutan Bareskrim
Selasa, 28 Februari 2023 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias sebelumnya mengungkapkan, faktor keamanan menjadi pertimbangan Richard Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim.
"Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah, baik itu tahanannya maupun pelaksanaan untuk menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan," kata Susi, Senin (27/2/2023).
Untuk diketahui, Richard Eliezer adalah terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dinilai sebagai justice collaborator yang mengungkap kasus ini. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah karena pihak Richard Eliezer dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mengajukan banding.
Baca juga: LPSK Apresiasi Putusan Sidang Etik Akui Richard Eliezer Justice Collaborator
"Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah, baik itu tahanannya maupun pelaksanaan untuk menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan," kata Susi, Senin (27/2/2023).
Untuk diketahui, Richard Eliezer adalah terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dinilai sebagai justice collaborator yang mengungkap kasus ini. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah karena pihak Richard Eliezer dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mengajukan banding.
Baca juga: LPSK Apresiasi Putusan Sidang Etik Akui Richard Eliezer Justice Collaborator
(abd)
Lihat Juga :