Rampung Diperbarui, Cek Kembali Estimasi Keberangkatan Haji di Sini

Selasa, 28 Februari 2023 - 13:32 WIB
loading...
Rampung Diperbarui, Cek Kembali Estimasi Keberangkatan Haji di Sini
Kemenag melakukan penyesuaian penghitungan estimasi keberangkatan jemaah haji di seluruh Indonesia. Jemaah bisa kembali mengecek estimasi keberangkatannya melalui aplikasi Pusaka Kemenag. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan penyesuaian penghitungan estimasi keberangkatan jemaah haji di seluruh Indonesia. Jemaah bisa kembali mengecek estimasi keberangkatannya melalui aplikasi Pusaka Kemenag.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, penyesuaian penghitungan estimasi keberangkatan jemaah haji dilakukan setelah terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji 1444 H/2023 M. KMA yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 13 Februari 2023 menetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

"KMA ini menjadi dasar kami untuk melakukan penyesuaian penghitungan estimasi keberangkatan jemaah haji seluruh Indonesia. Kini jemaah haji bisa memperbarui kembali perkiraan keberangkatannya dengan memasukkan nomor porsi melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama," kata Hilman Latief di Jakarta, Selasa (28/2/2023).



Menurut Hilman, Ditjen PHU telah menyediakan layanan online untuk memudahkan jemaah dalam mengecek estimasi keberangkatan hajinya. Penghitungan estimasi itu didasarkan pada kuota haji tahun berjalan. Karenanya, perkiraan keberangkatan sempat mundur cukup panjang pada 2022 karena kuota saat itu ditetapkan hanya sekitar 46%.

"Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun 2022, kuota haji Indonesia ditetapkan hanya 100.051 atau sekitar 46% dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, estimasi saat itu menjadi mundur cukup jauh. Alhamdulillah, sekarang sudah ada KMA Kuota 2023 dengan kuota normal sehingga penghitungan estimasinya pun mengalami penyesuaian," katanya.

Hilman berharap kuota haji tahun depan akan kembali bertambah, sehingga estimasi keberangkatan jemaah akan lebih cepat lagi.

Baca juga: Bertemu Dubes Baru Arab Saudi untuk RI, Wapres Minta Kuota Haji 2023 Ditambah

Kuota Kabupaten/Kota

Kasubdit Siskohat Ditjen PHU Hasan Afandi menambahkan, Kuota Haji Indonesia terdistribusi dalam kuota provinsi dan kuota kabupaten/kota. Dari 34 provinsi di Indonesia (belum memasukkan empat provinsi terbaru di Papua), ada 10 provinsi yang mendistribusikan kuotanya hingga kabupaten/kota, yaitu Bengkulu, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.

"Khusus untuk 10 provinsi kuota ini, penyesuaian estimasi keberangkatan masih menunggu SK Gubernur tentang kuota masing-masing kabupaten/kota pada provinsinya. Sebab, sebaran kuota kabupaten/kota-nya yang menentukan gubernur masing-masing," ujar Hasan.

"Jika SK Gubernur terbit, Siskohat segera melakukan penyesuaian estimasi keberangkatan jemaah haji di kabupaten/kota pada 10 provinsi tersebut," katanya.

Hasan berharap SK Gubernur tersebut bisa segera terbit, sehingga pihaknya bisa langsung melakukan penyesuaian penghitungan estimasi keberangkatan.

Cara Mengecek Estimasi Keberangkatan

Untuk mengecek perkiraan keberangkatan haji, jemaah dapat melakukan sejumlah langkah berikut:

1. Buka aplikasi Pusaka (bisa didownload di Play Store dan App Store)
2. Pilih menu "Islam"
3. Lihat menu "Layanan Haji & Umrah" lalu pilih menu "Estimasi Keberangkatan"
4. Masukkan Nomor Porsi pada kolom yang tersedia, lalu tekan "Cari Nomor Porsi".
Nomor porsi dapat dilihat dalam berkas pendaftaran yang diterbitkan oleh Kankemenag kab/kota pada saat jemaah mendaftar. No porsi berupa rangkaian 10 angka. Sehingga, saat melakukan pengecekan, jemaah harus memastikan angka yang dimasukkan memang nomor porsi, bukan lainnya.
5. Pada tahap akhir pengecekan, akan muncul data Estimasi Keberangkatan yang mencakup informasi sebagai berikut:

Nomor Porsi:
Nama:
Kabupaten/Kota:
Provinsi:
Posisi porsi pada kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus:
Kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus:
Perkiraan Berangkat Tahun Masehi:
Perkiraan Berangkat Tahun Hijriyah:
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1608 seconds (0.1#10.140)