14 Persen Pejabat Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan

Selasa, 28 Februari 2023 - 12:55 WIB
loading...
14 Persen Pejabat Kemenkeu...
Kantor Kementerian Keuangan. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Sebanyak 14 persen pejabat Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mencatat baru 86 persen pejabat Kemenkeu yang menyetorkan LHKPN periodik 2022.

Lembaga antirasuah itu mengingatkan bahwa masih ada batas waktu pelaporan harta kekayaan periodik 2022 hingga 31 Maret 2023. "Sebagaimana teman-teman juga bisa akses di peta kepatuhan LHKPN Kemenkeu sudah mencapai 86 persen. Saya kira ini data atau angka yang dinamis dan akan terus berubah seiring dengan terus dipenuhinya kewajiban ini," ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).

KPK tetap mengapresiasi para wajib lapor di Kemenkeu meski belum 100 persen yang melaporkan harta kekayaannya. Sebab, dari catatan KPK pada periodik sebelumnya, tingkat kepatuhan para wajib lapor di Kemenkeu sangat tinggi.

Baca juga: Buntut Anak Rafael Alun Doyan Pamer Kekayaan, Pejabat Kemenkeu Wajib Lapor Harta



KPK berharap agar Kemenkeu dapat mempertahankan prestasi itu. "Saya kira saya juga perlu mengapresiasi Kemenkeu, tingkat kepatuhan LHKPN Kemenkeu sepanjang tahun menunjukkan angka yang sangat baik di angka 99 lebih persen, bahkan yang terakhir untuk kepatuhan periodik 2021 mencapai 100 persen," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menginformasikan ada sekitar 13.000 pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta kekayaannya. KPK mengingatkan ada batas waktu kepada para wajib lapor untuk menyerahkan LHKPN hingga 31 Maret 2023.

"Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya. Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023," ujar Ipi.

Kewajiban para penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya termaktub dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Ketentuan ini yang menjadi dasar wajib lapor LHKPN.

Kendati demikian, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya yang memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemenkeu termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor (WL) LHKPN.

Sesuai data eLHKPN periodik 2021, tercatat ada total 33.370 wajib lapor di Kemenkeu. Sementara itu, Pasal 20 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
PLN EPI Dorong Zero...
PLN EPI Dorong Zero Waste lewat Pengelolaan Sampah Terpilah dan Daur Ulang
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Berita Terkini
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi 4 Orang
Infografis
Noel Terjerat Rasuah,...
Noel Terjerat Rasuah, Saatnya Bersihkan Pejabat Serakah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved