Koalisi Perubahan Diprediksi Rawan Bubar di Tengah Jalan, Demokrat Minta PKB Fokus dengan KKIR
Selasa, 28 Februari 2023 - 12:16 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, delapan partai politik (parpol) pemilik kursi di parlemen sudah membentuk poros koalisi masing-masing. Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang belum mengumumkan koalisi Pilpres 2024 maupun tokoh yang bakal dijadikan sebagai capres.
Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN) membentuk Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Kemudian, Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membentuk Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya.
Sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasdem, dan Demokrat menggagas Koalisi Perubahan. Mereka mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (capres) 2024.
Hingga saat ini, siapa yang akan menjadi cawapres pendamping Anies belum diputuskan oleh ketiga parpol tersebut. Ketiga parpol ini juga sudah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Nasdem 10,2% atau 59 kursi, Demokrat 9,4% setara dengan 54 kursi, dan PKS 8,7% atau 50 kursi. Sehingga, total dari gabungan ketiga parpol itu sebanyak 163 kursi atau 28,3%.
Diketahui, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN) membentuk Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Kemudian, Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membentuk Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya.
Sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasdem, dan Demokrat menggagas Koalisi Perubahan. Mereka mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (capres) 2024.
Hingga saat ini, siapa yang akan menjadi cawapres pendamping Anies belum diputuskan oleh ketiga parpol tersebut. Ketiga parpol ini juga sudah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Nasdem 10,2% atau 59 kursi, Demokrat 9,4% setara dengan 54 kursi, dan PKS 8,7% atau 50 kursi. Sehingga, total dari gabungan ketiga parpol itu sebanyak 163 kursi atau 28,3%.
Diketahui, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
(rca)
Lihat Juga :