Selidiki Harta Eks Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo Akan Dipanggil KPK
Sabtu, 25 Februari 2023 - 11:47 WIB
loading...
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo . Hal ini untuk selidiki hasil temuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Rafael Alun Trisambodo merupakanayah dari Mario Dandy Satrio (20) tersangka penganiayaan remaja Crystalino David Ozora alias David (17). Diketahui dari hasil laporannya, harta Rafael sebesar Rp56 Miliar.
"Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan, terkait untuk tindak lanjut berikutnya," ujar Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan persnya, Sabtu (25/2/2023).
Dia mengatakan, hal ini sebagai fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan. Tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para penyelenggara negara.
"Untuk diketahui, selama 2022 KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN. Pemeriksaan ini untuk mendukung tugas-tugas pencegahan korupsi atau pun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi," jelas Ipi.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Transaksi Keuangan Rafael Alun Trisambodo Agak Aneh
Dia menjelaskan, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran Negara.
Atas LHKPN tersebut, publik bisa melihatnya sebagai bentuk pengawasan. Sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepemilikan hartanya, dapat menyampaikannya kepada KPK.
"Laporan periodik 2022 wajib disampaikan sampai dengan 31 Maret 2023. Pelaporan dan informasi selengkapnya dapat diakses melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id," ucap Ipi.
Baca juga: Ini 3 Daftar Harta Rafael Alun Trisambodo yang Tidak Masuk LHKPN
Dalam LHKPN, ada penambahan harta Rafael dalam kurun waktu sekitar 10 tahun terakhir yakni sebesar Rp35,6 miliar.
Berikut data LHKPN Rafael yang dilaporkan medio 2011 sampai 2021:
24 Juni 2011 jumlah harta Rp20.497.573.907
25 Januari 2013 jumlah harta Rp21.458.134.500
22 Januari 2015 jumlah harta Rp35.289.517.034
28 September 2016 jumlah harta Rp39.887.638.455
31 Desember 2017 jumlah harta Rp41.419.639.882
31 Desember 2018 jumlah harta Rp44.080.564.594
31 Desember 2019 jumlah harta Rp44.278.407.799
31 Desember 2020 jumlah harta Rp55.652.278.332
31 Desember 2021 jumlah harta Rp56.104.350.289
Rafael Alun Trisambodo merupakanayah dari Mario Dandy Satrio (20) tersangka penganiayaan remaja Crystalino David Ozora alias David (17). Diketahui dari hasil laporannya, harta Rafael sebesar Rp56 Miliar.
"Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan, terkait untuk tindak lanjut berikutnya," ujar Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan persnya, Sabtu (25/2/2023).
Dia mengatakan, hal ini sebagai fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan. Tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para penyelenggara negara.
"Untuk diketahui, selama 2022 KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN. Pemeriksaan ini untuk mendukung tugas-tugas pencegahan korupsi atau pun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi," jelas Ipi.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Transaksi Keuangan Rafael Alun Trisambodo Agak Aneh
Dia menjelaskan, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran Negara.
Atas LHKPN tersebut, publik bisa melihatnya sebagai bentuk pengawasan. Sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepemilikan hartanya, dapat menyampaikannya kepada KPK.
"Laporan periodik 2022 wajib disampaikan sampai dengan 31 Maret 2023. Pelaporan dan informasi selengkapnya dapat diakses melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id," ucap Ipi.
Baca juga: Ini 3 Daftar Harta Rafael Alun Trisambodo yang Tidak Masuk LHKPN
Dalam LHKPN, ada penambahan harta Rafael dalam kurun waktu sekitar 10 tahun terakhir yakni sebesar Rp35,6 miliar.
Berikut data LHKPN Rafael yang dilaporkan medio 2011 sampai 2021:
24 Juni 2011 jumlah harta Rp20.497.573.907
25 Januari 2013 jumlah harta Rp21.458.134.500
22 Januari 2015 jumlah harta Rp35.289.517.034
28 September 2016 jumlah harta Rp39.887.638.455
31 Desember 2017 jumlah harta Rp41.419.639.882
31 Desember 2018 jumlah harta Rp44.080.564.594
31 Desember 2019 jumlah harta Rp44.278.407.799
31 Desember 2020 jumlah harta Rp55.652.278.332
31 Desember 2021 jumlah harta Rp56.104.350.289
(maf)
Lihat Juga :