Irfan Widyanto Dinilai Punya Kehendak Ganti DVR CCTV di Pos Satpam Dekat Rumah Dinas Ferdy Sambo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Irfan Widyanto menjalani sidang putusan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim menilai Irfan Widyanto mempunyai kehendak mengganti DVR CCTV di pos satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi mengatakan, sejatinya Irfan merupakan anggota kepolisian, sehingga mengetahui siapa yang berwenang dalam kasus tembak-menembak kala itu, yakni penyidik Polres Jakarta Selatan. Apalagi, kepolisian telah melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan melakukan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo.
Namun, Irfan malah tetap melakukan penggantian DVR CCTV, padahal ia tak memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tembak-menembak kala itu.
"Kehendak lain terdakwa mengganti DVR tanpa izin ketua RT. Dengan demikian, terdakwa berkehendak, masuk ruang lingkup kesengajaan," kata hakim Afrizal di persidangan, Jumat (24/2/2023).
Hakim menganggap, alasan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa sebagaimana dalam pleidoinya yang menyatakan, penggantian dua unit DVR CCTV Pos Satpam oleh Irfan itu untuk mudahkan tugas penyidik patut dikesampingkan. Maka itu, hakim menilai unsur dengan sengaja pun terpenuhi.
"Maka, unsur dengan sengaja terpenuhi. Unsur melawan hukum terpenuhi pula," kata hakim lagi.
Baca juga: Tangis Haru Sang Ibu Jelang Sidang Putusan Irfan Widyanto
Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi mengatakan, sejatinya Irfan merupakan anggota kepolisian, sehingga mengetahui siapa yang berwenang dalam kasus tembak-menembak kala itu, yakni penyidik Polres Jakarta Selatan. Apalagi, kepolisian telah melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan melakukan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo.
Namun, Irfan malah tetap melakukan penggantian DVR CCTV, padahal ia tak memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tembak-menembak kala itu.
"Kehendak lain terdakwa mengganti DVR tanpa izin ketua RT. Dengan demikian, terdakwa berkehendak, masuk ruang lingkup kesengajaan," kata hakim Afrizal di persidangan, Jumat (24/2/2023).
Hakim menganggap, alasan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa sebagaimana dalam pleidoinya yang menyatakan, penggantian dua unit DVR CCTV Pos Satpam oleh Irfan itu untuk mudahkan tugas penyidik patut dikesampingkan. Maka itu, hakim menilai unsur dengan sengaja pun terpenuhi.
"Maka, unsur dengan sengaja terpenuhi. Unsur melawan hukum terpenuhi pula," kata hakim lagi.
Baca juga: Tangis Haru Sang Ibu Jelang Sidang Putusan Irfan Widyanto
(abd)