Ngeluh Sakit Jantung, Sidang Putusan Surya Darmadi Ditunda Sementara
Kamis, 23 Februari 2023 - 15:27 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung menuntut Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng agar dihukum pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU," kata Jaksa M Syarifudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 6 Februari 2023.
"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Surya Darmadi dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan USD7.885.857 dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun. Baca juga: Tak Terima Dituntut Penjara Seumur Hidup, Surya Darmadi: Semua Mengada-ada
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan USD7.885.857 dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun," terangnya.
Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU," kata Jaksa M Syarifudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 6 Februari 2023.
"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Surya Darmadi dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan USD7.885.857 dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun. Baca juga: Tak Terima Dituntut Penjara Seumur Hidup, Surya Darmadi: Semua Mengada-ada
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan USD7.885.857 dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun," terangnya.
(kri)
Lihat Juga :