Belum Siap, Hakim Tunda Sidang Putusan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Kamis, 23 Februari 2023 - 12:55 WIB
loading...
A
A
A
"Urutannya nanti diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah nggak jadi satu seperti ini," kata Suhel.
Sebelumnya, majelis hakim telah menyelesaikan sidang putusan untuk terdakwa kasus yang sama, Arif Rachman Arifin. Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri itu divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Arif Rachman Arifin Menangis Divonis 10 Bulan Penjara
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ahmad Suhel.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana 10 bulan penjara. Dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan denda tersebut tak dibayar, maka diganti kurungan selama 3 bulan," kata hakim lagi.
Sebelumnya, majelis hakim telah menyelesaikan sidang putusan untuk terdakwa kasus yang sama, Arif Rachman Arifin. Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri itu divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Arif Rachman Arifin Menangis Divonis 10 Bulan Penjara
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ahmad Suhel.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana 10 bulan penjara. Dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan denda tersebut tak dibayar, maka diganti kurungan selama 3 bulan," kata hakim lagi.
(abd)
Lihat Juga :