Belum Siap, Hakim Tunda Sidang Putusan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Kamis, 23 Februari 2023 - 12:55 WIB
loading...
Belum Siap, Hakim Tunda Sidang Putusan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Sidang vonis terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (23/2/2023), ditunda karena hakim belum siap. FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria . Hakim menyatakan belum siap dengan putusan untuk dua terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

"Baik, sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (23/2/2023).

Hakim Suhel menjelaskan, sidang pembacaan putusan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan digelar pada Senin, 27 Februari 2023 mendatang.



Sidang penundaan vonis kedua terdakwa berlangsung tak lebih dari 15 menit. Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria duduk di ruang sidang berdampingan. Keduanya tampak mengenakan kemeja warna putih dan celana warna hitam.

"Urutannya nanti diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah nggak jadi satu seperti ini," kata Suhel.

Sebelumnya, majelis hakim telah menyelesaikan sidang putusan untuk terdakwa kasus yang sama, Arif Rachman Arifin. Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri itu divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Arif Rachman Arifin Menangis Divonis 10 Bulan Penjara

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ahmad Suhel.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana 10 bulan penjara. Dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan denda tersebut tak dibayar, maka diganti kurungan selama 3 bulan," kata hakim lagi.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1139 seconds (0.1#10.140)