Belum Siap, Hakim Tunda Sidang Putusan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Kamis, 23 Februari 2023 - 12:55 WIB
loading...
Sidang vonis terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (23/2/2023), ditunda karena hakim belum siap. FOTO/MPI/ARI SANDITA
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria . Hakim menyatakan belum siap dengan putusan untuk dua terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
"Baik, sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (23/2/2023).
Hakim Suhel menjelaskan, sidang pembacaan putusan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan digelar pada Senin, 27 Februari 2023 mendatang.
Sidang penundaan vonis kedua terdakwa berlangsung tak lebih dari 15 menit. Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria duduk di ruang sidang berdampingan. Keduanya tampak mengenakan kemeja warna putih dan celana warna hitam.
"Baik, sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (23/2/2023).
Hakim Suhel menjelaskan, sidang pembacaan putusan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan digelar pada Senin, 27 Februari 2023 mendatang.
Sidang penundaan vonis kedua terdakwa berlangsung tak lebih dari 15 menit. Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria duduk di ruang sidang berdampingan. Keduanya tampak mengenakan kemeja warna putih dan celana warna hitam.
Lihat Juga :