Pemerintah, Baznas, dan LAZ Sepakat Kerja Sama Distribusikan Zakat, Infak, Sedekah

Selasa, 21 Februari 2023 - 21:28 WIB
loading...
Pemerintah, Baznas,...
Pemerintah menandatangani MoU dengan Baznas dan LAZ dalam pendistribusian dan pendagayagunaan dana zakat, infak, dan dana sosial keagamaan lainnya saat penutupan Rakornas Zakat 2023, Selasa (21/2/2023). FOTO/DOK.BIMAS ISLAM KEMENAG
A A A
JAKARTA - Pemerintah menandatangani nota kesepemahaman (MoU) dengan Badan Zakat Nasional ( Baznas ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Ketiganya sepakat berkolaborasi dalam pendistribusian dan pendagayagunaan dana zakat , infak, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Penandatanganan MoU dilakukan saat penutupan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2023 bertajuk Menguatkan Kolaborasi dan Sinergi Program Maslahat Keagamaan Umat yang digelar di Jakarta, Selasa (21/2/2023). Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengatakan, ada dua tujuan utama dari penandatanganan komitmen tersebut, yakni sebagai pedoman dalam komitmen kerja sama pendistribusian, pendayagunaan dana zakat, infak dan dana sosial keagamaan lainnya, dalam program Bimas Islam.

"Kedua agar segera terwujudnya komitmen kerja sama dalam optimalisasi kolaborasi dan sinergi kelembagaan dan partisipasi dana sosial zakat, infak, dan sedekah guna program maslahat umat," kata Tarmizi Tohor kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).



Hal ini sejalan dengan pemikiran Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi yang menyebut pengelola zakat harus memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola zakat, agar amanah, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan zakat memerlukan harmonisasi pengaturan dan standarisasi sistem pengawasan, sebagai komponen esensial dalam penguatan tata kelola zakat nasional.

Tarmizi Tohor menyebut dana zakat yang sangat besar sejatinya dapat menopang APBN untuk pengentasan kemiskinan di Indonesia. "Sebagaimana yang kita ketahui, APBN untuk pengentasan kemiskinan kan terbatas. Di sinilah fungsi zakat sejatinya yang tak lain meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup umat, sesuai amanat undang-undang dan tujuan zakat itu sendiri," ujarnya.

Putra asli Kabupaten Meranti, Riau ini mengingatkan masyarakat yang ikut mengelola zakat melalui LAZ yang telah resmi mendapatkan izin negara untuk menjaga dana yang dipercayakan masyarakat pemberi zakat (Muzaki), agar disalurkan dengan baik dan tepat sasaran. "Jangan pernah ada niat untuk menyelewengkan dana tersebut, dosanya dunia akhirat,” tutur Tarmizi Tohor.

MoU yang ditandatangani pemerintah, Baznas, dan LAZ meliputi:

1. Penyelarasan program pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dapat dikolaborasikan dengan Program Ditjen Bimas Islam.

2. Koordinasi implementasi pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dapat dikolaborasikan dengan Program Ditjen Bimas Islam.

3. Penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan/atau informasi.

4. Sosialisasi serta edukasi zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, dan

5. Bidang kerja sama lain yang disepakati PARA PIHAK sesuai dengan kewenangan masing-masing PIHAK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"InsyaAllah, tujuan zakat yang sejatinya untuk meningkatkan kesejahteraan umat dari Sabang sampai Merauke, mulai Miangas hingga Pulau Rote akan terwujud dengan kolaborasi dan sinergitas ini," kata Tarmizi Tohor.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah dan Iduladha 2026 Sore Ini
Kemenag Cabut Izin Ponpes...
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan Santriwati
Kemenag Akan Pantau...
Kemenag Akan Pantau Hilal Awal Zulhijah 1447 H pada 17 Mei 2026 di 88 Titik, Ini Lokasinya
Perkuat Layanan, Kemenag...
Perkuat Layanan, Kemenag Bangun 1.758 Gedung KUA melalui SBSN
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Rekomendasi
Gol Kylian Mbappe Bawa...
Gol Kylian Mbappe Bawa Prancis Ungguli Swedia 1-0 pada Babak Pertama
Resmi! Harga BBM Nonsubsidi...
Resmi! Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun per 1 Juli 2026, tapi Pertamax Tetap
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Hormat...
Momen Prabowo Beri Hormat ke Jokowi saat Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Jokowi dan JK Hadiri...
Jokowi dan JK Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara di Satlat Brimob Cikeas
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Pastikan Jokowi Hadiri...
Pastikan Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Andi Azwan: untuk Buktikan Keaslian Ijazah
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Presiden Prabowo Jadi...
Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved