Pemerintah, Baznas, dan LAZ Sepakat Kerja Sama Distribusikan Zakat, Infak, Sedekah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menandatangani nota kesepemahaman (MoU) dengan Badan Zakat Nasional ( Baznas ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Ketiganya sepakat berkolaborasi dalam pendistribusian dan pendagayagunaan dana zakat , infak, dan dana sosial keagamaan lainnya.
Penandatanganan MoU dilakukan saat penutupan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2023 bertajuk Menguatkan Kolaborasi dan Sinergi Program Maslahat Keagamaan Umat yang digelar di Jakarta, Selasa (21/2/2023). Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengatakan, ada dua tujuan utama dari penandatanganan komitmen tersebut, yakni sebagai pedoman dalam komitmen kerja sama pendistribusian, pendayagunaan dana zakat, infak dan dana sosial keagamaan lainnya, dalam program Bimas Islam.
"Kedua agar segera terwujudnya komitmen kerja sama dalam optimalisasi kolaborasi dan sinergi kelembagaan dan partisipasi dana sosial zakat, infak, dan sedekah guna program maslahat umat," kata Tarmizi Tohor kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
Hal ini sejalan dengan pemikiran Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi yang menyebut pengelola zakat harus memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola zakat, agar amanah, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan zakat memerlukan harmonisasi pengaturan dan standarisasi sistem pengawasan, sebagai komponen esensial dalam penguatan tata kelola zakat nasional.
Tarmizi Tohor menyebut dana zakat yang sangat besar sejatinya dapat menopang APBN untuk pengentasan kemiskinan di Indonesia. "Sebagaimana yang kita ketahui, APBN untuk pengentasan kemiskinan kan terbatas. Di sinilah fungsi zakat sejatinya yang tak lain meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup umat, sesuai amanat undang-undang dan tujuan zakat itu sendiri," ujarnya.
Putra asli Kabupaten Meranti, Riau ini mengingatkan masyarakat yang ikut mengelola zakat melalui LAZ yang telah resmi mendapatkan izin negara untuk menjaga dana yang dipercayakan masyarakat pemberi zakat (Muzaki), agar disalurkan dengan baik dan tepat sasaran. "Jangan pernah ada niat untuk menyelewengkan dana tersebut, dosanya dunia akhirat,” tutur Tarmizi Tohor.
MoU yang ditandatangani pemerintah, Baznas, dan LAZ meliputi:
1. Penyelarasan program pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dapat dikolaborasikan dengan Program Ditjen Bimas Islam.
2. Koordinasi implementasi pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dapat dikolaborasikan dengan Program Ditjen Bimas Islam.
Penandatanganan MoU dilakukan saat penutupan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2023 bertajuk Menguatkan Kolaborasi dan Sinergi Program Maslahat Keagamaan Umat yang digelar di Jakarta, Selasa (21/2/2023). Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengatakan, ada dua tujuan utama dari penandatanganan komitmen tersebut, yakni sebagai pedoman dalam komitmen kerja sama pendistribusian, pendayagunaan dana zakat, infak dan dana sosial keagamaan lainnya, dalam program Bimas Islam.
"Kedua agar segera terwujudnya komitmen kerja sama dalam optimalisasi kolaborasi dan sinergi kelembagaan dan partisipasi dana sosial zakat, infak, dan sedekah guna program maslahat umat," kata Tarmizi Tohor kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
Hal ini sejalan dengan pemikiran Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi yang menyebut pengelola zakat harus memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola zakat, agar amanah, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan zakat memerlukan harmonisasi pengaturan dan standarisasi sistem pengawasan, sebagai komponen esensial dalam penguatan tata kelola zakat nasional.
Tarmizi Tohor menyebut dana zakat yang sangat besar sejatinya dapat menopang APBN untuk pengentasan kemiskinan di Indonesia. "Sebagaimana yang kita ketahui, APBN untuk pengentasan kemiskinan kan terbatas. Di sinilah fungsi zakat sejatinya yang tak lain meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup umat, sesuai amanat undang-undang dan tujuan zakat itu sendiri," ujarnya.
Putra asli Kabupaten Meranti, Riau ini mengingatkan masyarakat yang ikut mengelola zakat melalui LAZ yang telah resmi mendapatkan izin negara untuk menjaga dana yang dipercayakan masyarakat pemberi zakat (Muzaki), agar disalurkan dengan baik dan tepat sasaran. "Jangan pernah ada niat untuk menyelewengkan dana tersebut, dosanya dunia akhirat,” tutur Tarmizi Tohor.
MoU yang ditandatangani pemerintah, Baznas, dan LAZ meliputi:
1. Penyelarasan program pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dapat dikolaborasikan dengan Program Ditjen Bimas Islam.
2. Koordinasi implementasi pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dapat dikolaborasikan dengan Program Ditjen Bimas Islam.