Sidang Vonis Dua Penganiaya Novel Baswedan Digelar Hari Ini
Kamis, 16 Juli 2020 - 10:55 WIB
loading...
A
A
A
“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban, akibat perbuatan terdakwa, Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ujar Jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutan.
(Baca juga: Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara )
Jaksa juga mengungkapkan dalam pertimbangannya hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," ungkapnya
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut hukuman penjara selama satu tahun dengan dijerat Pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca juga: Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara )
Jaksa juga mengungkapkan dalam pertimbangannya hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," ungkapnya
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut hukuman penjara selama satu tahun dengan dijerat Pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Lihat Juga :