KPK: Bupati Mamberamo Tengah Diduga Terima Suap Rp200 M dari Kontraktor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bupati Mamberamo Tengah , Ricky Ham Pagawak (RHP) diduga menerima uang suap dari kontraktor proyek infrastruktur setidaknya Rp200 miliar. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 Miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Senin (20/2/2023) malam.
"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 Miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," ujar Firli Bahuri.
RHP yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua selama 2 periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023, banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.
Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Resmi Ditahan KPK
Dengan kewenangan sebagai Bupati dimaksud, RHP kemudian diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah.
"Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan SP, JPP dan MT diantara para (kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek adanya penyetoran sejumlah uang," ucap Firli Bahuri.
RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan tiga kontraktor utama yakni SP, JPP, dan MT.
"Tersangka memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP dan MT," ungkap Firli.
JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 Miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
Sedangkan SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai 179,4 Miliar. Adapun MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 Miliar.
"Realisasi pemberian uang pada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP," kata Firli Bahuri.
RHP kata Firli diduga juga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"RHP melakukan TPPU dengan membelanjakan, menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi," pungkas Firli Bahuri.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak tiba di lobby Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada Senin (20/2/2023) Pukul 12.55 WIB.
KPK berhasil mengamankan Ricky Ham Pagawak pada 18 Februari 2023 lalu di Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua setelah selama tujuh bulan terakhir buron melarikan diri ke Papua Nugini.
"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 Miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Senin (20/2/2023) malam.
"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 Miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," ujar Firli Bahuri.
RHP yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua selama 2 periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023, banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.
Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Resmi Ditahan KPK
Dengan kewenangan sebagai Bupati dimaksud, RHP kemudian diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah.
"Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan SP, JPP dan MT diantara para (kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek adanya penyetoran sejumlah uang," ucap Firli Bahuri.
RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan tiga kontraktor utama yakni SP, JPP, dan MT.
"Tersangka memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP dan MT," ungkap Firli.
JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 Miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
Sedangkan SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai 179,4 Miliar. Adapun MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 Miliar.
"Realisasi pemberian uang pada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP," kata Firli Bahuri.
RHP kata Firli diduga juga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"RHP melakukan TPPU dengan membelanjakan, menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi," pungkas Firli Bahuri.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak tiba di lobby Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada Senin (20/2/2023) Pukul 12.55 WIB.
KPK berhasil mengamankan Ricky Ham Pagawak pada 18 Februari 2023 lalu di Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua setelah selama tujuh bulan terakhir buron melarikan diri ke Papua Nugini.
(maf)