Berhasil Ditangkap KPK, Ricky Ham Pagawak dalam Perjalanan ke Jakarta
Senin, 20 Februari 2023 - 12:04 WIB
loading...
Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang buron dalam 7 bulan terakhir berhasil ditangkap KPK di Jayapura, Papua. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Papua. Buronan kasus korupsi itu saat ini dalam perjalanan menuju Jakarta.
"DPO KPK yang kemarin ditangkap oleh tim penyidik dengan bantuan dari pihak Polda Papua saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta," kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangan video, Senin (20/2/2023).
Menurut Ali, Ricky Ham Pagawak kemungkinan akan tiba di Gedung KPK pada siang ini. "Tadi pagi pesawat sekitar jam 08.25 WIT dan tentu nanti setelah sampai di Jakarta akan segera dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK," katanya.
Terkait konstruksi perkara yang membelit Rikcy Ham Pagawak, KPK akan menyampaikan lebih lanjut. Ali mengatakan, Ricky Ham Pagawak akan dijerat dengan sejumlah pasal tindak kasus korupsi.
"Sebelumnya kami telah mengumumkan tersangka RHP ini ditetapkan dengan tiga pasal yaitu suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang," kata Ali Fikri.
Untuk diketahui, KPK berhasil mengamankan Ricky Ham Pagawak pada 18 Februari 2023 di Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
"DPO KPK yang kemarin ditangkap oleh tim penyidik dengan bantuan dari pihak Polda Papua saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta," kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangan video, Senin (20/2/2023).
Menurut Ali, Ricky Ham Pagawak kemungkinan akan tiba di Gedung KPK pada siang ini. "Tadi pagi pesawat sekitar jam 08.25 WIT dan tentu nanti setelah sampai di Jakarta akan segera dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK," katanya.
Terkait konstruksi perkara yang membelit Rikcy Ham Pagawak, KPK akan menyampaikan lebih lanjut. Ali mengatakan, Ricky Ham Pagawak akan dijerat dengan sejumlah pasal tindak kasus korupsi.
"Sebelumnya kami telah mengumumkan tersangka RHP ini ditetapkan dengan tiga pasal yaitu suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang," kata Ali Fikri.
Untuk diketahui, KPK berhasil mengamankan Ricky Ham Pagawak pada 18 Februari 2023 di Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Lihat Juga :