Biaya Haji Disepakati Rp49,8 Juta, Partai Perindo: Sesuai Masukan Kami, Alhamdulillah Aspirasi Rakyat Didengar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) menyambut baik kesepakatan Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) tentang besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 sebesar Rp49,8 juta atau 55% dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) sebesar Rp90 juta.
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad mengatakan, kesepakatan DPR dan pemerintah itu lebih rendah dari usulan Menteri Agama (Menag) yaitu Bipih menjadi Rp69 juta atau 70% dari total BPIH Rp98,8 juta.
"Alhamdulillah akhirnya DPR bersama Pemerintah menyepakati Bipih sebesar Rp49,8 juta dari total biaya penyelenggaraan haji yang sebesar Rp90 juta sebagaimana usulan Partai Perindo," kata Khaliq dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS! Biaya Haji 2023 Sebesar Rp49,8 Juta
Selanjutnya, selisih kenaikan biaya haji diambilkan dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Kita berterima kasih kepada para wakil rakyat dan pemerintah yang mau mendengar dan memperhatikan aspirasi rakyat atas keberatan kenaikan biaya haji yang sebelumnya diusulkan Menteri Agama menjadi sebesar Rp69 juta," ujar Khaliq yang juga merupakan Ketua Umum Silaturahmi Haji dan Umrah Indonesia (SAHI) tersebut.
Seperti diketahui, pada 24 Januari 2023, Partai Perindo menyatakan Bipih 2023 yang diusulkan Kemenag sebesar Rp69 juta per orang jelas memberatkan rakyat. "Kenaikan biaya haji Rp69 juta sebagaimana diusulkan oleh Menteri Agama saat Raker bersama Komisi VIII DPR sangat memberatkan rakyat," kata Khaliq saat itu.
Dia memaparkan Partai Perindo, yang dikenal solutif dan peduli rakyat kecil, menilai usulan kenaikan Bipih tahun ini tidak proporsional, sehingga akan menjadi beban pribadi bagi calon jamaah haji dan berdampak pada nilai manfaat atau subsidi yang lazim diterima calon jamaah haji selama ini. "Seperti diketahui bahwa Bipih 2022 sebesar Rp39,88 juta atau 40,54% dari total BPIH," ungkap Khaliq.
Solusinya, Khaliq mengungkapkan kalaupun harus terjadi kenaikan Bipih 2023, maka angka yang maksimal, yaitu menjadi sebesar Rp49 juta atau 50% dari total biaya riil haji yang berkisar Rp98,8 juta. Hal itu dinilainya tetap memenuhi syarat istithaah bagi calon jamaah haji.
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad mengatakan, kesepakatan DPR dan pemerintah itu lebih rendah dari usulan Menteri Agama (Menag) yaitu Bipih menjadi Rp69 juta atau 70% dari total BPIH Rp98,8 juta.
"Alhamdulillah akhirnya DPR bersama Pemerintah menyepakati Bipih sebesar Rp49,8 juta dari total biaya penyelenggaraan haji yang sebesar Rp90 juta sebagaimana usulan Partai Perindo," kata Khaliq dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS! Biaya Haji 2023 Sebesar Rp49,8 Juta
Selanjutnya, selisih kenaikan biaya haji diambilkan dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Kita berterima kasih kepada para wakil rakyat dan pemerintah yang mau mendengar dan memperhatikan aspirasi rakyat atas keberatan kenaikan biaya haji yang sebelumnya diusulkan Menteri Agama menjadi sebesar Rp69 juta," ujar Khaliq yang juga merupakan Ketua Umum Silaturahmi Haji dan Umrah Indonesia (SAHI) tersebut.
Seperti diketahui, pada 24 Januari 2023, Partai Perindo menyatakan Bipih 2023 yang diusulkan Kemenag sebesar Rp69 juta per orang jelas memberatkan rakyat. "Kenaikan biaya haji Rp69 juta sebagaimana diusulkan oleh Menteri Agama saat Raker bersama Komisi VIII DPR sangat memberatkan rakyat," kata Khaliq saat itu.
Dia memaparkan Partai Perindo, yang dikenal solutif dan peduli rakyat kecil, menilai usulan kenaikan Bipih tahun ini tidak proporsional, sehingga akan menjadi beban pribadi bagi calon jamaah haji dan berdampak pada nilai manfaat atau subsidi yang lazim diterima calon jamaah haji selama ini. "Seperti diketahui bahwa Bipih 2022 sebesar Rp39,88 juta atau 40,54% dari total BPIH," ungkap Khaliq.
Solusinya, Khaliq mengungkapkan kalaupun harus terjadi kenaikan Bipih 2023, maka angka yang maksimal, yaitu menjadi sebesar Rp49 juta atau 50% dari total biaya riil haji yang berkisar Rp98,8 juta. Hal itu dinilainya tetap memenuhi syarat istithaah bagi calon jamaah haji.