Kejagung Putuskan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Richard Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 - 14:57 WIB
loading...
Kejagung Putuskan Tak...
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan pihaknya memutuskan tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiudalam kasus pembunuhan Brigadir J. Foto/Kejagung
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami tidak melalukan upaya hukum banding dalam hal ini," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). Baca juga: Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer



Zumhana mengungkapkan pihaknya telah mempertimbangkan sejumlah hal dalam mengambil sikap ini. Salah satunya, adanya rasa memaafkan yang tulus dari pihak keluarga korban Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso. Baca juga: Polri Serap Aspirasi Publik soal Nasib Richard Eliezer sebagai Polisi

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Rekomendasi
3 Penyebab Batalnya...
3 Penyebab Batalnya Penandatanganan Perjanjian Damai AS dan Iran
Euforia Suporter Memuncak,...
Euforia Suporter Memuncak, Meksiko Siap Rem Penjualan Alkohol
Indro Warkop Gaungkan...
Indro Warkop Gaungkan Pesan Hidup Sehat Lewat Kebiasaan Harian
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved