Pelajari Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer, Kejagung Belum Ajukan Banding
Rabu, 15 Februari 2023 - 15:54 WIB
loading...
Kejagung menyatakan, belum mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, belum mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E . Dalam putusan tersebut, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (15/2/2023).
Menurut Ketut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari putusan Majelis Hakim terhadap Richard Eliezer tersebut. "Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," ujar Ketut.
Baca juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mahfud MD Sebut Hakimnya Punya Nyali
Di sisi lain, Ketut menyatakan, dalam mempelajari putusan itu, JPU akan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa. "Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," ucap Ketut.
"Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (15/2/2023).
Menurut Ketut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari putusan Majelis Hakim terhadap Richard Eliezer tersebut. "Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," ujar Ketut.
Baca juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mahfud MD Sebut Hakimnya Punya Nyali
Di sisi lain, Ketut menyatakan, dalam mempelajari putusan itu, JPU akan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa. "Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," ucap Ketut.
Lihat Juga :