Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Fans Nyanyi Indonesia Raya di Lobi PN Jaksel
Rabu, 15 Februari 2023 - 13:05 WIB
loading...
Para fans Richard Eliezer alias Bharada E menyanyiikan lagu Indonesia Raya di lobi PN Jaksel. Foto:tangkapan layar/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Lagu Indonesia Raya sontak menggema di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Lagu dinyanyikan para fans di lobi PN Jakarta Selatan setelah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis 1,5 tahun penjara.
Setelah bernyanyi, para Fans Richard Eliezer langsung besorak sorai kembali dan menerikkan yel-yel. “Hidup hakim..hidup hakim,” teriak mereka.
Bharada E akhirnya divonis satu tahun enam bulan penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), dia dinyatakan terbukti bersalah turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pertimbangan majelis hakim, beberapa hal memberatkan adalah hubungan yang akrab Richard dengan dengan Brigadir J. Keduanya juga tidak ada masalah. Tetapi hubungan baik tersebut tidak dihargai oleh Richard sehingga akhirnya Brigadir J tewas.
Setelah bernyanyi, para Fans Richard Eliezer langsung besorak sorai kembali dan menerikkan yel-yel. “Hidup hakim..hidup hakim,” teriak mereka.
Bharada E akhirnya divonis satu tahun enam bulan penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), dia dinyatakan terbukti bersalah turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pertimbangan majelis hakim, beberapa hal memberatkan adalah hubungan yang akrab Richard dengan dengan Brigadir J. Keduanya juga tidak ada masalah. Tetapi hubungan baik tersebut tidak dihargai oleh Richard sehingga akhirnya Brigadir J tewas.
Lihat Juga :