Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Fans Nyanyi Indonesia Raya di Lobi PN Jaksel

Rabu, 15 Februari 2023 - 13:05 WIB
loading...
Richard Eliezer Divonis...
Para fans Richard Eliezer alias Bharada E menyanyiikan lagu Indonesia Raya di lobi PN Jaksel. Foto:tangkapan layar/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Lagu Indonesia Raya sontak menggema di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Lagu dinyanyikan para fans di lobi PN Jakarta Selatan setelah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis 1,5 tahun penjara.

Setelah bernyanyi, para Fans Richard Eliezer langsung besorak sorai kembali dan menerikkan yel-yel. “Hidup hakim..hidup hakim,” teriak mereka.

Bharada E akhirnya divonis satu tahun enam bulan penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), dia dinyatakan terbukti bersalah turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pertimbangan majelis hakim, beberapa hal memberatkan adalah hubungan yang akrab Richard dengan dengan Brigadir J. Keduanya juga tidak ada masalah. Tetapi hubungan baik tersebut tidak dihargai oleh Richard sehingga akhirnya Brigadir J tewas.



Sementara yang meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum. Selain itu terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta keluarga korban Brigadir J telah memaafkan perbuatan terdakwa (Richard Eliezer).

"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis disambut riuh pendukung Richard Eliezer.

Vonis terhadap Bharada E ini sekaligus mengakhiri proses persidangan tingkat pertama seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, empat terdakwa lain telah divonis. Ferdy Sambo yang dituntut seumur hidup divonis pidana mati. Istrinya, Putri Candrawathi yang dituntut delapan tahun penjara, divonis 20 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf masing-masing divonis 13 tahun dan 15 tahun penjara dari tuntutan delapan tahun penjra.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1024 seconds (0.1#10.140)