Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Dijadikan Jaminan Negosiasi Politik

Rabu, 15 Februari 2023 - 10:55 WIB
loading...
Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Dijadikan Jaminan Negosiasi Politik
Sejumlah orang yang mengklaim sebagai TPNPB-OPM lengkap dengan senjata mengelilingi pilot Susi Air Philips Marks Merthens. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Sebuah video beredar luas menampilkan pilot pesawat Susi Air , Philips Marks Merthens dijadikan sandera oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka ( TPNPB-OPM ). Pilot warga negara Selandia Baru itu disebut akan dijadikan jaminan dalam negosiasi politik.

Dalam video itu terlihat sejumlah orang yang mengklaim sebagai TPNPB-OPM lengkap dengan senjata mengelilingi sang pilot. Mereka pun meminta kemerdekaan Papua untuk melepas Marks Merthens.

"Kami tangkap pilot. Hanya lepas dengan Papua Merdeka," kata salah satu anggota TPNPB-OPM dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (15/2/2023).



Mereka bahkan mengancam membunuh pilot Susi Air tersebut apabila kemerdekaan Papua tidak diterima. Mereka juga meminta prajurit TNI-Polri mundur dari pengejaran pilot.

"TNI-Polri tidak boleh menghajar kami. Kalau mengejar kami, kalau masuk ke mana-mana itu kami akan tembak pilot," katanya.

Untuk diketahui, pesawat Susi Air PK-BVY dengan nomor penerbangan SI 9368 dibakar oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Lapangan Terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua, Selasa (7/2/2023) pagi. Pesawat rute penerbangan perintis Timika-Paro itu diterbangkan oleh pilot Kapten Philips Marks Merthens dan membawa lima penumpang termasuk seorang bayi.

Sehari kemudian, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan lima penumpang pesawat Susi Air telah dievakuasi ke tempat yang aman, sementara pilot masih dalam pencarian.

Baca juga: Panglima TNI: 5 Penumpang Susi Air Telah Dievakuasi, Posisi Pilot Terdeteksi

Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom menyatakan pihaknya bertanggung jawab atas pembakaran pesawat dan menyandera pilot Susi Air. Pilot akan dijadikan jaminan negosiasi politik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2737 seconds (0.1#10.140)