Soal Biaya Haji, Menko PMK Pertimbangkan Suara Masyarakat Akan Ambil Jalan Tengah

Rabu, 15 Februari 2023 - 05:04 WIB
loading...
Soal Biaya Haji, Menko PMK Pertimbangkan Suara Masyarakat Akan Ambil Jalan Tengah
Pemerintah memastikan BPIH tahun 2023 memperhatikan suara dari masyarakat sehingga tidak memberatkan. Hal ini ditegaskan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 memperhatikan suara dari masyarakat sehingga tidak memberatkan. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Muhadjir mengatakan, suara masyarakat juga akan masuk menjadi pertimbangan penetapan biaya haji melalui kesepakatan pemerintah yakni Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR yang akan memastikan besaran BPIH, Rabu (15/2/2023).

"Kita perhatikan kok suara-suara dari masyarakat baik yang keberatan maupun yang tidak terlalu keberatan, itu akan kita (akomodasi). Saya yakin itu akan jadi bahan pertimbangan oleh DPR," kata Muhadjir dalam keterangan resminya, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: 5 Komponen Penyusun Biaya Haji Indonesia

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan besaran BIPIH senilai Rp69 juta dari Rp39 juta. "Dan tentu saja dari pemerintah, saya yang bertanggung jawab mengkoordinasikan urusan ini, saya sudah bicara dengan kementerian teknis dalam hal ini Pak Menag, bahkan juga Dirjen Hajinya," katanya.

"Pokoknya kita upayakan, dicarikan cara yang lebih berhikmahlah. Dalam artian bisa diterima semua pihak. Dalam artian walau penerimaan tidak 100 persen tapi paling tidak diambil jalan tengah," tegas Muhadjir.

Sementara itu, Panja Komisi VIII DPR diketahui memperjuangkan biaya haji yang terjangkau bagi masyarakat dengan besaran BPIH Rp49 juta. Meski begitu, hingga saat ini belum ada nilai pasti yang disepakati.

"Ya kan kita belum tahu keputusan, kesepakatan dari DPR dengan kementerian teknis dalam hal ini Kemenag. Ya kita tunggu dulu lah," tandas Muhadjir.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1542 seconds (0.1#10.140)