Kemendagri Sambangi ICW dan Mengajak Mengawal Penggunaan APBD
Rabu, 15 Februari 2023 - 00:04 WIB
loading...
A
A
A
Setelah diberi penjelasan, Kata Benni, ICW akhirnya memahami pesan yang disampaikan Mendagri saat Rakor Inspektorat Daerah tersebut. Dalam pertemuan itu, ICW juga menyampaikan saran kepada Kemendagri untuk mengganti kata 'pendampingan' dengan kata 'pencegahan'.
"Jadi, pernyataan peneliti ICW di media pada beberapa hari lalu yang menyatakan bahwa Mendagri melarang kepala daerah yang melakukan korupsi untuk ditindak, dengan tegas kami nyatakan tidak benar dan sangat jauh menyimpang dari pernyataan Mendagri," kata Benni dalam siaran pers yang diterima, Selasa (14/2/2023).
Benni menjelaskan, Mendagri memang meminta kepada APH, seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), melakukan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dalam pengawasan APBD.
Namun pada saat itu, Mendagri juga meminta APH untuk mengedepankan upaya pencegahan melalui pendampingan agar kepala daerah tidak ragu dalam mengeksekusi berbagai program yang telah disusun. Upaya ini penting dilakukan untuk mendukung realisasi belanja pemerintah daerah (pemda) agar lebih efektif, efisien dan tepat sasaran.
Benni mengatakan, pernyataan Mendagri tersebut dilandasi dari tinjauan Kemendagri terhadap sejumlah pemda yang memiliki realisasi belanja rendah. Mereka mengaku, moralnya jatuh akibat pemanggilan kepala daerah ataupun para staf terkait secara terus-menerus oleh APH atas dasar penyelidikan.
Kendati demikian, lanjutnya, Mendagri tidak mengesampingkan langkah penegakan hukum terhadap kepala daerah yang memiliki niat buruk, seperti menyalahgunakan APBD.
"Kalau memang buktinya kuat dan akurat, tidak masalah, tindak saja untuk memberikan efek jera. Kalau memang ada bukti untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT), tidak apa-apa. (Langkah ini) untuk memberikan efek jera kepada mereka yang memang punya niat buruk," jelas Benni.
"Jadi, pernyataan peneliti ICW di media pada beberapa hari lalu yang menyatakan bahwa Mendagri melarang kepala daerah yang melakukan korupsi untuk ditindak, dengan tegas kami nyatakan tidak benar dan sangat jauh menyimpang dari pernyataan Mendagri," kata Benni dalam siaran pers yang diterima, Selasa (14/2/2023).
Benni menjelaskan, Mendagri memang meminta kepada APH, seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), melakukan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dalam pengawasan APBD.
Namun pada saat itu, Mendagri juga meminta APH untuk mengedepankan upaya pencegahan melalui pendampingan agar kepala daerah tidak ragu dalam mengeksekusi berbagai program yang telah disusun. Upaya ini penting dilakukan untuk mendukung realisasi belanja pemerintah daerah (pemda) agar lebih efektif, efisien dan tepat sasaran.
Benni mengatakan, pernyataan Mendagri tersebut dilandasi dari tinjauan Kemendagri terhadap sejumlah pemda yang memiliki realisasi belanja rendah. Mereka mengaku, moralnya jatuh akibat pemanggilan kepala daerah ataupun para staf terkait secara terus-menerus oleh APH atas dasar penyelidikan.
Kendati demikian, lanjutnya, Mendagri tidak mengesampingkan langkah penegakan hukum terhadap kepala daerah yang memiliki niat buruk, seperti menyalahgunakan APBD.
"Kalau memang buktinya kuat dan akurat, tidak masalah, tindak saja untuk memberikan efek jera. Kalau memang ada bukti untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT), tidak apa-apa. (Langkah ini) untuk memberikan efek jera kepada mereka yang memang punya niat buruk," jelas Benni.
Lihat Juga :