Pakar Hukum: KUHP Baru Tak Bisa Diterapkan kepada Ferdy Sambo
loading...
A
A
A
Kelima, pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Keenam, jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Namun, kata Henry, dalam pembacaan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, tidak menyebutkan adanya pidana mati diikuti dengan masa percobaan.
"Oleh karena putusan pidana mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ferdy Sambo tidak diikuti dengan masa percobaan, maka secara hukum tentunya ketentuan Pasal 100 dimaksud tidak dapat diterapkan terhadap diri terdakwa Ferdy Sambo, kecuali terdapat adanya putusan PT atau MA yang berkata lain," tandasnya.
Terkait vonis pidana mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri atas pembunuhan berencana terhadap Yosua N Hutabarat, Henry menilai sudah mencerminkan rasa keadilan. "Lagipula secara hukum hakim bebas menentukan berat ringannya pemidanaan sesuai dengan batasan minimum dan maksimum hukuman atas perkara yang diperiksa. Putusan hakim kasus pidana pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan publik," tegas Henry.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo, namun dalam putusan Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana mati. Demikian juga terhadap terdakwa Putri Candrawati, JPU menuntut pidana penjara 8 tahun, namun dalam putusan majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara 20 tahun. Menurut Henry, hal tersebut secara hukum dibenarkan. Sebab putusan hakim tersebut telah mengacu pada surat dakwaan JPU dan hakim tidak terikat pada tuntutan JPU.
Namun, kata Henry, dalam pembacaan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, tidak menyebutkan adanya pidana mati diikuti dengan masa percobaan.
"Oleh karena putusan pidana mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ferdy Sambo tidak diikuti dengan masa percobaan, maka secara hukum tentunya ketentuan Pasal 100 dimaksud tidak dapat diterapkan terhadap diri terdakwa Ferdy Sambo, kecuali terdapat adanya putusan PT atau MA yang berkata lain," tandasnya.
Terkait vonis pidana mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri atas pembunuhan berencana terhadap Yosua N Hutabarat, Henry menilai sudah mencerminkan rasa keadilan. "Lagipula secara hukum hakim bebas menentukan berat ringannya pemidanaan sesuai dengan batasan minimum dan maksimum hukuman atas perkara yang diperiksa. Putusan hakim kasus pidana pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan publik," tegas Henry.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo, namun dalam putusan Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana mati. Demikian juga terhadap terdakwa Putri Candrawati, JPU menuntut pidana penjara 8 tahun, namun dalam putusan majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara 20 tahun. Menurut Henry, hal tersebut secara hukum dibenarkan. Sebab putusan hakim tersebut telah mengacu pada surat dakwaan JPU dan hakim tidak terikat pada tuntutan JPU.
(cip)