Pakar Hukum: KUHP Baru Tak Bisa Diterapkan kepada Ferdy Sambo
Selasa, 14 Februari 2023 - 22:09 WIB
loading...
Anggota Tim Ahli Hukum Perundangan-undangan Wantimpes Henry Indraguna menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo tidak bisa dikaitkan dengan UU KUHP terbaru. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pascaputusan pidana mati terhadap Ferdy Sambo , muncul banyak asumsi yang menyatakan hukuman mantan Kadiv Propam Polri tersebut bisa berubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Hal itu apabila Ferdy Sambo sudah menjalani penjara selama 10 tahun bila mengacu pada Pasal 100 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru.
Anggota Tim Ahli Hukum Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) Henry Indraguna menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo tidak bisa dikaitkan dengan UU KUHP terbaru yang membuka peluang terpidana mati menjadi penjara seumur hidup. Sebab KUHP terbaru itu baru berlaku pada 2026.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 100 KUHP terbaru, jika dicermati maka suatu pidana mati baru dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup apabila di dalam putusan Majelis Hakim tersebut menyatakan adanya pidana mati diikuti dengan masa percobaan yang harus dicantumkan dalam putusan pengadilan tersebut (Vide: Pasal 100 Ayat (2) KUHP)," ujar Henry, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Siapa Berwenang Mengeksekusi?
Henry menjelaskan, terkait kontroversi Pasal 100 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi sebagai berikut “Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung".
Anggota Tim Ahli Hukum Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) Henry Indraguna menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo tidak bisa dikaitkan dengan UU KUHP terbaru yang membuka peluang terpidana mati menjadi penjara seumur hidup. Sebab KUHP terbaru itu baru berlaku pada 2026.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 100 KUHP terbaru, jika dicermati maka suatu pidana mati baru dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup apabila di dalam putusan Majelis Hakim tersebut menyatakan adanya pidana mati diikuti dengan masa percobaan yang harus dicantumkan dalam putusan pengadilan tersebut (Vide: Pasal 100 Ayat (2) KUHP)," ujar Henry, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Siapa Berwenang Mengeksekusi?
Henry menjelaskan, terkait kontroversi Pasal 100 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi sebagai berikut “Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung".
Lihat Juga :