Pakar Hukum: KUHP Baru Tak Bisa Diterapkan kepada Ferdy Sambo

Selasa, 14 Februari 2023 - 22:09 WIB
loading...
Pakar Hukum: KUHP Baru...
Anggota Tim Ahli Hukum Perundangan-undangan Wantimpes Henry Indraguna menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo tidak bisa dikaitkan dengan UU KUHP terbaru. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pascaputusan pidana mati terhadap Ferdy Sambo , muncul banyak asumsi yang menyatakan hukuman mantan Kadiv Propam Polri tersebut bisa berubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Hal itu apabila Ferdy Sambo sudah menjalani penjara selama 10 tahun bila mengacu pada Pasal 100 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru.

Anggota Tim Ahli Hukum Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) Henry Indraguna menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo tidak bisa dikaitkan dengan UU KUHP terbaru yang membuka peluang terpidana mati menjadi penjara seumur hidup. Sebab KUHP terbaru itu baru berlaku pada 2026.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 100 KUHP terbaru, jika dicermati maka suatu pidana mati baru dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup apabila di dalam putusan Majelis Hakim tersebut menyatakan adanya pidana mati diikuti dengan masa percobaan yang harus dicantumkan dalam putusan pengadilan tersebut (Vide: Pasal 100 Ayat (2) KUHP)," ujar Henry, Selasa (14/2/2023).



Henry menjelaskan, terkait kontroversi Pasal 100 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi sebagai berikut “Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung".

Apabila dikaitkan dengan putusan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap Ferdy Sambo, Henry berpendapat terdapat beberapa hal yang dapat mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup sebagaimana tercantum pada Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



Pertama, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, atau peran terdakwa dalam tindak pidana.

Kedua, pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Ketiga, tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai satu hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Keempat, jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Fakta Menarik Seputar...
7 Fakta Menarik Seputar Rompi Tahanan Pink yang Dipakai Harvey Moeis
Megawati Setiap Lihat...
Megawati Setiap Lihat Polisi Jadi Ingat Kasus Ferdy Sambo
Profil Agus Nurpatria,...
Profil Agus Nurpatria, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bebas Bersyarat
Profil Budhi Herdi Susianto,...
Profil Budhi Herdi Susianto, Dulu Dicopot Kasus Ferdy Sambo Kini Promosi Jadi Brigjen
6 Perwira Polisi Terlibat...
6 Perwira Polisi Terlibat Kasus Ferdy Sambo Dapat Promosi Jabatan, Ini Nama-namanya
5 Kasus Polisi Tembak...
5 Kasus Polisi Tembak Polisi di Tanah Air, Nomor 1 Bikin Geger se-Indonesia
Profil Irjen Slamet...
Profil Irjen Slamet Uliandi, Kadiv TIK Polri yang Pernah Jemput Ferdy Sambo
Bebas Bersyarat, Hendra...
Bebas Bersyarat, Hendra Kurniawan Wajib Lapor dan Keluar Kota Harus Izin
Eks Karo Paminal Propam...
Eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Rekomendasi
Hasil Autopsi Balita...
Hasil Autopsi Balita Tewas Terbakar di Kontrakan Tangerang, Ada Luka di Leher dan Anus
Membanggakan, RI Negara...
Membanggakan, RI Negara Pertama Adaptasi Kaidah K3 ILO di Sektor Kehutanan
Kapan PSSI Umumkan Pelatih...
Kapan PSSI Umumkan Pelatih Timnas Indonesia Proyeksi SEA Games 2025?
Berita Terkini
KDM Mau Kirim Siswa...
KDM Mau Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer, Kang Tebe Beri Catatan
1 jam yang lalu
Presiden Aspek Ungkap...
Presiden Aspek Ungkap 10 Harapan Buruh Indonesia di May Day 2025
1 jam yang lalu
Usai Petinggi Berau...
Usai Petinggi Berau Coal dan Pamapersada, Giliran Adaro Jadi Saksi Kasus Minyak Mentah
2 jam yang lalu
Sosok Dani Nur Adiningrat...
Sosok Dani Nur Adiningrat yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa, Pernah Dituduh Kumpul Kebo
2 jam yang lalu
Gelar Rekonstruksi Vonis...
Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara
3 jam yang lalu
Kejagung Tetapkan Heru...
Kejagung Tetapkan Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tersangka Pencucian Uang
4 jam yang lalu
Infografis
Rudal Oreshnik Rusia...
Rudal Oreshnik Rusia Tak Bisa Dicegat, Nasib Ukraina Mencemaskan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved